Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi Tersangka

Tersangka dan barang bukti Rp15 milliar diserahkan ke JPU

Langkat, IDN times - Kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) memasuki tahap II. Pihak kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

"Kemarin kita mengirim tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, Kamis (10/8/2023).

1. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21

Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Luis langsung menggiring tersangka dan barang bukti. Penyerahan sendiri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dika Permana Ginting Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga di kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejari Langkat, menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21). Sehingga dilakukan proses lebih lanjut untuk nantinya dapat segera disidangankan," jelas dia.

Baca Juga: Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

2. Proses penyelidikan hingga penyidikan ratusan saksi diperiksa polisi

Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan korupsi PPKS berangkat dari laporan polisi nomor : LP/A/222/III/2022/SPKT/PolresLangkat/Polda Sumut, tanggal 01 Maret 2022. Selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyidikan, nomor : SP. Sidik/62/III/RES.3.3/2022/Reskrim, tanggal 01 Maret 2022.

Dalam proses penyelidikan hingga naik proses penyidikan (Sidik), sudah ada ratusan orang yang dipanggil sebagai saksi. Dalam menangani kasus ini, memang pihak penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga nantinya kasus berjalan sesuia Standar Operasional Prosedur (SOP). "Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan.

3. Uang belasan milliar juga turut diserahkan dalam proses tahap II ke Kejari Langkat

Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi TersangkaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian negara mencapai puluhan milliar rupiah.

"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 milliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia.

Selain 5 tersangka yang diproses dalam tahap II ini, adapun barang bukti yang diserahkan yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejaksaaan Negeri Langkat. Selain itu ada juga 1 unit Mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen-dokumen pembukaan rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda dan Cek Giro penarikan uang dari PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda.

Baca Juga: Mengenal Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Asal Langkat yang Mati Dipancung

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya