Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

Pelaku lain masih diburu

Binjai, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Binjai menetapkan tiga orang tersangka penyerangan dan penganiayaan anggota polisi. Aksi penyerangan dan penganiayaan terjadi di Desa Lau Mulgap, Kecamata Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

"Untuk tiga orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, Kamis (10/8/2023).

1. Ini nama tersangka yang diamankan melakukan penyerangan kepada polisi

Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan PolisiIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika personel dari Sat Reskrim Polres Langkat hendak mengamankan pelaku bentrok Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menewaskan Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41), mereka diserang massa. Beberapa polisi terluka.

Adapun ketiga tersangka tersebut bernama, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun. "Ketiganya masih ditahan di Polres Binjai," jelas Rio.

Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun

2. Polisi masih memburu tersangka lain yang melakukan penyerangan

Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan PolisiIlustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Kapolres Nduga Papua Pegunungan tak memungkiri, jika pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang melakukan penyaerangan dan penganiayaan. Sebab, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengetahui siap-siapa saja yang terlibat dalam penyerangan.

"Dari ketiga tersangka, kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya. Kita masih terus menggalih keterangan dari ketiganya dan saksi-saksi lain dalam penyerangan," ungkap Rio.

3. Sebelumnya polisi juga menetapkan 5 tersangka bentrok ormas di Langkat

Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan PolisiKapolrws Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein, didampingi Kasat Reskrim memaparkan penangkapan pelaku bentrok OKP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Namun dirinya enggan membeberkan apakah para tersangka penyerangan  polisi merupakan anggota ormas.

"Saya tidak melihat organisasinya tapi perbuatan orangnya," tegas Rio.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, bentrok sempat terjadi antar Ormas IPK dan FKPPI di Kecamatan Kuala, Kabupatrn Langkat, Sumatra Utara. Dalam bentrok itu, satu orang IPK mengalami luka bacok dan seorang lagi meninggal dunia.

Polisi langsung melakulan pengamanan dan sudah 5 orang ditetapkan tersangka. Di saat melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Langkat, mendapat penyerangan dan penganiayaan.

Baca Juga: Bentrok OKP Tewaskan 1 Korban di Langkat, 5 Pelaku Ditangkap 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya