Pengedar dan Bandar Ganja di Binjai Diciduk Polisi, Barang Bukti 14 Kg

Ditangkap di dua lokasi berbeda

Binjai, IDN Times - Daun ganja kering seberat 14 Kg, berhasil disita dari dua pengedar dan dua lokasi yang berbeda. Pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Nerkoba) masing-masing berinisial AW (51) dan BP (38),

"Penangkapan dan penyelidikan dilakukan selama dua hari. Personel mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai pengedar ganja akan mengantarkan pesanan barang langsung disergap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa (11/4/2023).

1. Barang bukti dan tersangka dari dua lokasi berbeda

Pengedar dan Bandar Ganja di Binjai Diciduk Polisi, Barang Bukti 14 KgIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan Riswansyah, penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Awalnya petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan AW (51) di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Sumatra Utara.

"Saat penangkapan personel mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto dua kilogram dan satu unit handphone warna hitam," jelas Riswansyah.

Baca Juga: Idul Fitri, Polisi Siagakan 166 Personel di Setiap Titik Rawan Binjai

2. Dari hasil pengembangan awal, petugas amankan pelaku lain dan barang bukti ganja

Pengedar dan Bandar Ganja di Binjai Diciduk Polisi, Barang Bukti 14 KgBarang bukti ganja yang diamankan polisi (IDN Times/ istimewa)

Personel pun langsung melakukan interogasi awal terhadap AW. Lalu diakui dia bahwa memperoleh ganja kering dari seseorang bandar narkoba lainnya berinisial BP.

Tak membutuhkan waktu lama, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap BP. "Dari hasil pengejaran, petugas akhirnya mengamankan BP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara," papar dia.

3. Kedua pelaku diancam dengan pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup

Pengedar dan Bandar Ganja di Binjai Diciduk Polisi, Barang Bukti 14 KgIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pelaku BP, terang dia, personel mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kilogram. "Kita juga menyita satu unit timbangan warna hijau, enam buah lakban warna cokelat, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 6665 AHJ," ungkap Riswansyah.

"Atas kejadian kedua pelaku terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas dia.

 

 

Baca Juga: Abdillah Mundur, Ini 22 Nama Bacalon DPD RI Sumut yang Memenuhi Syarat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya