Narkoba hingga Tak Dinafkahi Dominasi Perkara Gugat Cerai di Binjai

Sebanyak 817 perkara ditangani di tahun 2021

Binjai, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai menerima dan memproses 817 perkara dari berbagai perkara yang masuk. Jumlah ini ditambah dengan lima perkara sisa dari tahun 2020 lalu.

"Dari jumlah itu, ada 711 perkara yang dikabulkan. Sementara 68 perkara telah dicabut oleh penggugat. Juga ada 7 perkara yang ditolak, 23 perkara tidak diterima dan 5 perkara digugurkan," jelas Humas PA Binjai, Nur Khozin Maki, Selasa (4/1/2022).

1. Sebanyak 586 perkara cerai gugat ditangani di tahun 2021

Narkoba hingga Tak Dinafkahi Dominasi Perkara Gugat Cerai di BinjaiPengadilan Agama Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

 

Adapun berbagai perkara yang ditangani PA Binjai, dirinya menjelaskan, sebanyak 586 perkara cerai gugat yang disidangkan pada tahun 2021 dan 2 perkara cerai gugat sisa dati tahun 2020 lalu. "Cerai gugat ini adalah perceraian yang diajukan oleh istri," kata dia.

Dalam perkara cerai gugat ini, dirinya memaparkan, ada beberapa faktor yang mendasari. Salah satu dan pada umumnya adalah berlandaskan tidak dinafkahi. Demikian juga dengan faktor suami yang menjadi penyalahgunaan narkoba atau pecandu.

"Dari jumlah 586 perkara ini, 540 sudah dikabulkan dan 33 perkara dicabut. Dikabulkan berarti sudah diputuskan (ingkrah) dan dicabut berarti berakhir dengan damai," papar dia.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara

2. Ada juga perkara cerai gugat yang ditolak PA Binjai

Narkoba hingga Tak Dinafkahi Dominasi Perkara Gugat Cerai di BinjaiIlustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinya mengakui, ada juga perkara cerai gugat yang ditolak PA Binjai yakni 3 perkara, 7 perkara tidak diterima dan 2 perkara digugurkan. "PA Binjai menerima 123 perkara cerai talak, yang artinya penggugat adalah suami," ungkap dia menjelaskan.

Dari jumlah ini, 107 perkara yang telah dikabulkan. Sedangkan perkara yang dicabut ada 10. Juga ada 4 perkara cerai talak yang tidak diterima dan 2 digugurkan.

Selain perkara cerai, PA Binjai juga menerima 6 perkara harta bersama tahun 2021. Ditambah sisa 2 perkara tahun 2020, berarti PA Binjai memproses 8 perkara harta bersama. "Dari jumlah perkara harta bersama ini, 5 perkara di antaranya dicabut dan 2 perkara dikabulkan serta 1 perkara tidak diterima," kata dia.

3. Kawin dibawa umur hingga poligami juga ditangani PA Binjai

Narkoba hingga Tak Dinafkahi Dominasi Perkara Gugat Cerai di BinjaiHumas Pengadilan Agama Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

PA Binjai juga menerima 28 perkara dispensasi kawin. Maksud dispensasi kawin ini, dijelaskan dia, adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

"Dari jumlah perkara yang masuk untuk dispensasi kawin ini, ada sekitar 25 perkara dikabulkan, 2 perkara dicabut dan 1 tidak diterima," ungkap dia.

Dan yang terakhir, tegas dia, izin poligami yang ditangani dan diterima permohonan untuk izin poligami sebanyak 3 perkara. "Dari jumlah ini, 2 perkara dikabulkan dan 1 perkara dicabut," pungkasnya.

Baca Juga: PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan Terberat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya