Keluarga Eks DPRD Langkat dan Warga Ancam Duduki PN Stabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjalani persidangan pembunuhan eks DPRD Langkat Paino jadi pertanyaan. Soalnya tiga pekan dispensasi untuk menyelesaikan nota penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting cs, tak kunjung terselesaikan.
Hal ini berimbas, sidang yang semestinya berjalan mendengarkan tuntutan kembali ditunda, Senin (28/8/2023) sore. Dalam persidangan, JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir bersama dalam persidangan, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" kata JPU, berdalih
1. Ini alasan jaksa menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa
Selain sidang yang terus tertunda jadwal juga mengalami kemoloran. Sesuai jadwal di SIPP, harusnya sidang sudah dimilai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, sidang baru dibuka dan kembali ditunda oleh majelis hakim Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Ivandi.
"Terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejati Sumut dalam perkara ini," terang JPU di depan majelis hakim.
Atas alasan itu, PU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka. Ketika majelis hakim mempertanyakan sampai kapan mebutuhkan tenggang waktu lagi.
Ironisnya, JPU tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau kordinasi dari Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat Dihukum Berat
2. Hari ini sidang kembali dibuka PN Stabat
Menyikapi polemik, majelis hakim sempat skorsing persidangan untuk menunggu kabar dari Kejati Sumut terkait rumusan tuntan terhadap terdakwa. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas skorsing. Dirinya beranggapan dikarenakan hanya membuang waktu saja. Jadwal persidangan tertulis jam 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB.
"Kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja", ucap penasihat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.
Malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
3. Tuntut keadilan, keluarga ancam duduki PN Stabat hingga sidang selesai
Kekecewaan juga meliputi keluarga korban dan masyarakat, mereka merasa dipermainkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan yang menimpa Paino.
"Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalanya persidangan ini, tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi dipenghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa, bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja berapa kali dilakukan penundaan," kata Nilawati Br Sembiring, istri almarhum Paino.
"Kami hanya bermohon keadilan, kami berharap otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin, masyarakat juga menginginkan ketenangan dilingkunganya. Jika pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2023 ini tuntutan terhadap terdakwa terutama kepada otak pelaku pembunuhan belum juga dilaksanakan. Maka pihaknya akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan tersebut," ucap keluarga korban lainnya.
Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino