Keluarga Korban Minta Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat Dihukum Berat

Keluarga korban demo di Kejaksaan dan Pengadilan Stabat

Langkat, IDN Times - Keluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino, 'menggeruduk' kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Aksi warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melakukan aksi unjuk rasa damai meminta agar otak pelaku pembunuh Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, diberikan hukuman seberat-beratnya.

1. Otak pelaku pembunuhan berencana harus dijerat hukuman mati atau seumur hidup

Keluarga Korban Minta Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat Dihukum BeratKeluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dalam aksi, warga dan keluarga almarhum dengan membawa spanduk dan poster meminta agar pihak Kejari, bersikap seadil-adilnya. Menuntut otak pelaku pembunuhan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sidang sendiri sejauh ini telah berjalan, lima terdakwa sejauh ini akan mendengar atau beragendakan tuntutan pada, Jumat (25/8/2023). Togar Lubis selaku koordinator aksi meminta, meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Karena dirinya berasumsi terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sendiri.

"Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," kata Togar Lubis.

2. Tosa sebelumnya juga pernah berbuat kejahatan

Keluarga Korban Minta Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat Dihukum BeratKeluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dikatakan Togar, bahwa terdakwa Luhur Sentosa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya pada persidangan di PN Stabat. Padahal, Tosa pernah dihukum atas dua tindak pidana penganiayaan dan penembakan di Desa Bukit Besilam Lembasa pada tanggal 22 Mei 2021.

Kemudian terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, sambung Togar, tindakanya selama ini sudah sangat meresahkan dengan mengamcam keselamatan warga Desa Bukit Besilam Lembasa.

Berdasarkan hal diatas, sebut Togar, sebagai saudara korban dari almarhum Paino dan atas nama seluruh warga Desa Besilam Bukit Lembasa menuntut kepada JPU dalam perkara tersebut agar melakukan penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa dengan hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.

3. Sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan

Keluarga Korban Minta Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat Dihukum BeratKeluarga dan ratusan kerabat almarhum eks DPRD Langkat Paino unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Selanjutnya, tutur Togar, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan vonis hukuman mati.

"Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati," ujar Togar.

Bahkan Togar Lubis yang juga merupakan Kuasa Hukum keluarga korban, menyatakan pihak keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan melakukan perdamaian terhadap 4 orang tersangka.

"Namun untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting kami tidak memaafkan dan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya," seru Togar Lubis.

Aksi unjukrasa ini diterima oleh Kasi intel Kejari Langkat, dan mendapat pengawalan ketat dari para personel  polres Langkat, dimana pada hari ini direncanakan sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa.

Baca Juga: Gemesin, Presiden Jokowi Pangku Cucu Ijeck saat Ziarah ke Makam H Anif

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya