Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit Rencana

Sidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak keseluruhan eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.

Penolakan disampaikan dalam sidang lanjutan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka

1. Jaksa nilai jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dakwaan

Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit RencanaSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara yang juga menjabat sebagai ketua PN Stabat, menurut JPU, poin-poin yang disampaikan PH diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua dinilai sama atau disebut copy-paste. Dianggap JPU, jika PH terdakwa kurang teliti dalam membaca dawaan.

JPU dalam mengakui jika dakwaan baik dawaan pertama dan kedua diurai soal perbuatan terdakwa sesuau unsur pasal pidana yang didakwakan. Sehingga mengenai nota keberatan PH menyatakan dakwaan JPU kabur tidak perlu dipertimbangkan.

2. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menolak keseluruhan eksepsi diajukan PH terdakwa

Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit RencanaSidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kedua soal PH menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten, dijelaskan oleh JPU, jika berkaitan dengab alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa yaitu di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara

Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan PH bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar dan harus ditolak.

"Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk seluruhnya. Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana," kata JPU Jimmy Carter, dalam ruang persidangan.

3. Sidang dilanjutkan minggu depan, berikut pasal yang disangkakan kepada terdakwa

Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit RencanaSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai JPU membacakan pendapat terkait eksepsi yang diajukan PH, Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara mengaku aka musyawarah dengan hakim anggota dalam mengambil keputusan apakah eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, akan ditrima atau tidak.

Untuk itu, hakim akan kembali menggelar sidang pada mingu depan. "Sidang kita tunda dan kita aka lanjutkan pada Kamis Tanggal 4 Mei 2023 mendatang," tegas Ledis, sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali pertanda sidang ditutup.

Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bupati Langkat Nonaktif ini, telah memelihar satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.

Untuk diketahui, Terbit disebut-sebut sudah memelihara hewan tersebut sejak tahun 2019. Adapun beberapa hewan liar dilindungi yang diperlihara antara lain Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).

Baca Juga: Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya