Sempat Terhenti, TNI-Polri Kawal Okupansi Lanjutan di Langkat

PT LNK lakukan okupasi lahan di Desa Nambiki

Langkat, IDN Times - Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto selaku penanggung jawab pengamanan, turun langsung mendampingi jalannya okupasi atau pembersihan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Jumat (2/8) siang.

Proses okupasi yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif.

Penggarap yang menggarap tanah HGU Nomor 1 PT LNK tidak menunjukkan penolakannya. Mereka datang baik-baik ke posko pengaduan yang telah dibuat PT LNK. "Jumlah personel gabungan TNI-Polri y‎ang terdiri dari Polres Binjai, Kodim Langkat, Batalyon Raider, Arhanud dan Brimob sebanyak 375 personel," ujar dia.

Pantauan wartawan, sebanyak 8 unit alat berat dikerahkan untuk melakukan okupasi. Lahan yang mau diokupasi seluas 240 hektar. Ini merupakan lanjutan okupasi yang sempat terhenti, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penembak Hope Hanya Dihukum Azan, Begini Komentar Pedas dari Aktivis

1. Okupasi akan berjalan selama 2 pekan

Sempat Terhenti, TNI-Polri Kawal Okupansi Lanjutan di LangkatIDN Times/Handoko

Nugroho menambahkan, proses okupasi berjalan hingga 2 pekan. Sejauh ini, okupasi yang dilakukan belum mendapat penolakan dari masyarakat. Alat berat masih terus bekerja melakukan okupasi.

"Imbauan saya, jangan ada yang memprovokasi untuk mengganggu dan menghambat kegiatan pembersihan langkah ini. Sebab, pembersihan lahan ini sebelumnya sudah melalui sejumlah langkah-langkah. Seperti mediasi, sosialisasi," beber mantan Danyon A Pelopor Satbrimobda Sumut ini.

2. Penggarap mendapatkan tali asih

Sempat Terhenti, TNI-Polri Kawal Okupansi Lanjutan di LangkatIDN Times/Handoko

Bahkan, sambung Nugroho, PT LNK sudah memberikan tali asih kepada penggarap. Karenanya, Nugroho mengajak, agar jangan ada masyarakat yang menolak okupasi.

"Dalam pelaksanaan pembersihan ini, kita mengedepankan persuasif dan humanis. Menjauhi adanya tindakan kekerasan atau bentrok fisik. Apabila masyarakat komplain, silahkan komplain ke posko. Lahan ini secara hukum, sertifikat HGU-nya milik LNK. Jalur hukum sudah dilalui di PTUN. TNI-Polri mengamankan atas nama pemerintah dan negara," tandasnya. 

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Perampas Uang Rp400 Juta di Medan Diringkus Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya