Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Sergai Ditangkap Polisi

Satu pelaku ternyata mantan karyawan

Serdang Bedagai, IDN Times - Polres Serdang Bedagai menangkap empat pelaku pembobolan mesin ATM BRI Unit Kampung Pon, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Satu dari empat tersangka ternyata adalah mantan karyawan, yakni Fachry Bayu P Rozi (21) warga Jalan Tanjung Morawa, Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tiga tersangka lainnya adalah Tato Suryanto  (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Yosan Apriadi  (21) warga Namo Durian, Kecamatan  Salapian, Kabupaten Langkat, dan Fitas  Akbar (21) warga Jalan Ikan Kabanjahe.

Pelapor adalah Resa Prihatin (28), Kuasa Hukum PT Brigin Gigantara.

Peristiwa pembobolan ATM itu terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Berikut kronologis penangkapannya:

Baca Juga: Selamat Datang di Liga 2 Indonesia Karo United, Rambas Kerina

1. Awalnya satpam kehilangan kunci ATM

Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Sergai Ditangkap PolisiIlustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud lewat keterangan tertulis menjelaskan pelapor menerima informasi dari saksi (satpam) atas kehilangan kunci ATM. Kemudian pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang, di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara.

Adapun pembobolan yang terjadi pada ATM BRI Kampung Pon, bermula pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan.

Di lokasi pelapor menemukan kunci tombak ATM. Saat dicek, ATM itu kehilangan satu kaset yang berisi uang Rp159 juta dengan lembaran Rp100 ribu. Selanjutnya Resa Prihatin melaporkan kejadian ke kantor polisi.

2. Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda

Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Sergai Ditangkap PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 20 Februari 2022, Polisi menangkap Fahri Bayu P Roji di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diinterograsi, ia mengakui membantu pencurian ATM Bank BRI dengan cara memberikan kunci tombak kepada pelaku Tato Suryanto alias Tato dan mendapat bagian sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya polisi menangkap Tato Suryanto pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB saat melintas dan keluar dari dalam mobil di Kota Tebing Tinggi. Tato mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor serta mendapatkan bagian Rp50 juta.

Kemudian polisi menangkap Yosan Apriadi pada 21 Februari 2022 di Simpang Batu 4 Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Sedangkan, Fitas Akbar ditangkap pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Kampar, Riau.

3. Pelaku menggandakan kunci ATM

Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Sergai Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali Machfud mengatakan modusnya tersangka Fachry  Bayu P Rozi mengganti kunci ATM setelah mengaku bahwa kunci hilang. Padahal kunci itu digandakan untuk bisa mengambil uang di kaset ATM.

Kemudian hasil kejahatannya dibagikan dan yang dijadikan barang bukti berupa satu Mobil Xenia BK 1509 IF, sebuah sepeda motor Yamaha RX King BK 4209 ES, sebuah handphone merk Samsung , sebuah tas Eiger, satu unit handphone Apple Iphone 11 pro dan 3 knalpot racing mobil.

"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Jejak Karo United, Belum Genap Berusia 3 Tahun Sudah Promosi Ke Liga 2

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya