Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan, Ada Pemalsuan Yayasan

Pendirian YPNMP tidak diawali dengan pembubaran YPNP

Medan, IDN Times - Kasus pemalsuan akte pendirian yayasan mewarnai pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan. Bahkan sudah sejak lama kasus pemalsuan itu rampung disidik Polda Sumut.

Hal itu diungkapkan Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan.

Selain Restu Utama, Dwi Ngai juga menjadi Kuasa Hukum dari Risona Pencawan.

"Klien kami bernama Risona Pencawan adalah salah satu ahli waris dari pendiri Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan (YPNP), Atelit Pencawan. Yang mana YPNP merupakan pemilik dari SMK Pencawan," ungkapnya, Jumat (30/6/2023).

Berikut kronologinya:

1. Risona Pencawan laporkan pemalsuan yayasan

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan, Ada Pemalsuan YayasanDwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan (Dok. IDN Times)

Dia menuturkan, pada 7 Agustus 2020 Risona Pencawan membuat Laporan Polisi ke Polda Sumut dengan laporan bernomor STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT 'II' tentang dugaan pidana UU No.1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266, Pasal 263 dan Pasal 372.

Adapun pihak-pihak Terlapor dalam LP tersebut adalah Masty Pencawan dan Sofiyan Perananta Pencawan.

LP itu terkait dengan dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan Akte Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 mengenai pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, dengan dua orang pendiri, yakni Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.

Dalam kasus ini, Masty Pencawan telah mengubah nama yayasan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan (YPNMP) tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan ahli waris dari Atelit Pencawan.

Setelah melakukan pengusutan, Polda Sumut kemudian menetapkan Masty Pencawan dan Sofiyan Perananta Pencawan sebagai tersangka.

Namun hingga kini pihak kejaksaan terus-menerus menolak pelimpahan berkas karena dianggap masih memiliki kekurangan (SP-19). Bahkan sudah empat kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Restu Utama merupakan salah satu saksi dari pihak pelapor. Dalam perjalanannya, Restu Utama kemudian ditetapkan Kejari Medan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK Pencawan.

2. Restu Utama dan Ismail Tarigan jadi tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan, Ada Pemalsuan YayasanSMK Pencawan Medan. (Dok. FB SMK Pencawan)

Pada 13 Juni 2023 lalu Kejari Medan menetapkan Restu Utama dan Ismail Tarigan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam perkara ini Kejari Medan manaksir negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Kejari Medan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya, pada hari yang sama. Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Saat ini SMK Pencawan mengalami silang sengkarut kepemilikan yayasan. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, kemunculan SMK Pencawan diawali dengan Akte Notaris No. 3 tertanggal 3 September 1979 mengenai pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan dengan pendiri bernama Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.

Pada 31 Januari 1983, Atelit Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan pada 21 April 1994. Para ahli waris adalah Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan dan Risona Pencawan.

Para ahli waris kemudian menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan, sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.

Adapun SMK Pencawan dibuka oleh Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan berdasarkan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi.

Kemudian SK bernomor 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, serta SK bernomor 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata.

Selanjutnya SK bernomor 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan kemudian diubah pada 2012 dengan SK bernomor 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.

3. Pendirian YPNMP tidak diawali dengan pembubaran YPNP

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan, Ada Pemalsuan YayasanSMK Pencawan Medan. (Dok. FB SMK Pencawan)

Pada 8 Juli 2019 Masty Pencawan mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan (YPNMP). Dalam Pasal 43 akte pendirian YPNMP, tercantum Masty Pencawan sebagai Pembina, Sofiyan Perananta Pencawan sebagai Ketua, Maylani Sari Sarah Pencawan sebagai Sekretaris dan Setianna Tarigan sebagai Bendahara.

Dari sini lah sengkarut kepemilikan yayasan berawal. Pendirian YPNMP ternyata tidak diawali dengan pembubaran YPNP dan tidak atas sepengetahuan ahli waris Atelit Pencawan.

"Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama. Harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Dwi Ngai.

Karena itu patut diduga pendirian YPNMP dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Yang mengherankan, YPNMP bisa mengantongi izin operasional atas nama SMK Pencawan dan menerima kucuran Dana BOS sampai sekarang.

Baca Juga: Aneh, Kejari Medan Tidak Mau Berikan BAP pada Pengacara Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya