Kasir SPBU yang Diduga Gelapkan Uang Rp800 Juta Akhirnya Dibebaskan

Pemilik SPBU sudah memaafkan Yati Uce dan mencabut laporan

MEDAN, IDN Times - Perselisihan antara pemilik SPBU dan kasir SPBU yang berada di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang berakhir damai.

Sang pemilik SPBU Kahfilwara atau yang akrab disapa dengan Wara dan Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari kasir bernama Yati Uce.

Perempuan ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp800 juta selama menjabat. Yati dilaporkan ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu dan sempat ditahan.

Namun dengan itikad baik, akhirnya Dodi menerima permohonan maaf dari Yati, dan mencabut laporan yang telah dibuatnya.

Setelah menerima permohonan maaf, Dodi meminta pihak SPBU untuk pergi mencabut laporan ke Polrestabes Medan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan," kata Yati Uce, saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5) dini hari.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien Corona Bertambah 16 Orang dan 48 Tenaga Medis Negatif

1. Yati berterima kasih pada Dodi dan Wara

Kasir SPBU yang Diduga Gelapkan Uang Rp800 Juta Akhirnya Dibebaskan

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, Yati juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suaminya yang setia mendampingi saat membuat surat permohonan maaf.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar, saat diketahui uang itu sudah raib.

"Pada malam ini kami ucapkan Puji dan Syukur, Bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes," kata Maya Dipa, suami Yati.

Selain itu, Maya Dipa juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama Yati Uce menjadi tahanan Polrestabes

2. Ambil jalan tengah terkhusus saat ini sedang bulan baik dan jelang Lebaran

Kasir SPBU yang Diduga Gelapkan Uang Rp800 Juta Akhirnya Dibebaskan

Kuasa hukum Musa Idishah, Sandri Alamsyah mengatakan, para pihak yang berperkara telah bersama-sama sepakat untuk mengambil jalan tengah, yaitu saling memaafkan, terkhusus saat ini sedang bulan baik dan jelang Lebaran.

Menurutnya, Dodi sudah memaafkan Yati Uce yang dilaporkan menggelapkan uang selama bekerja di SPBU senilai Rp800 juta. Kata dia, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat kondisi Yati Uce.

"Pada bulan Ramadan, kami berkumpul di Polrestabes Medan, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya," jelasnya

3. Yati Uce sudah mencabut laporan atas dugaan penganiyaan di Polda Sumut

Kasir SPBU yang Diduga Gelapkan Uang Rp800 Juta Akhirnya Dibebaskan

Sehari setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Medan suami Yati Uce, Maya Dipa didampingi kuasa hukum menyatakan permohonan maaf dan damai Sabtu (16/5).

"Assalamu'alaikum. Saya Maya Dipa bersama dengan istri saya Yati Uce saat ini sudah melakukan perdamaian dengan Kahfilwara atau yang akrab disapa dengan Wara dan Musa Idhishah atau Dodi pada tanggal 14 Mei 2020 dan sudah mencabut laporan kami di Polda Sumut pada 15 Mei 2020 dan sudah diterima oleh Sepri Dir Reskrimum Polda Sumut. Terima kasih," ujar Maya Dipa.

Perselisihan ini bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp800 juta oleh Yati Uce yang merupakan kasir SPBU yang berada di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Mengetahui hal itu, keluarga pemilik SPBU, Dodi memukul Yati Uce dan meminta pertanggungjawaban. Namun bukannya bertanggung jawab, Yati Uce malah melaporkan Dodi ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan.

Sebaliknya sang pemilik SPBU Kahfilwara atau yang akrab disapa dengan Wara melaporkan dugaan penggelapan Yati Uce ke Polrestabes Medan. Yati akhirnya ditangkap dan ditahan beberapa hari dan baru dibebaskan setelah Wara dan Dodi memaafkan Yati Uce serta mencabut laporannya

Baca Juga: Pakai Sendal Jepit dan Bawa Becak, Anggota DPRD Bagi-bagi Beras

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya