Buron 3 Bulan, Eks Ketua DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utara

Jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas

Tapanuli Tengah, IDN Times - Tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara. Eks Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sintong Gultom akhirnya berhasil ditangkap di Kalimantan Utara.

Sintong melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Dia dimasukan dalam DPO sejak Rabu 12 Desember 2018.

“Sintong ditangkap unit Reskrim Polsek Krayan Selatan dari persembunyiannya di daerah Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3).

1. Mengaku pergi perjalanan dinas pada keluarga, tiba-tiba menghilang

Buron 3 Bulan, Eks Ketua DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utarahttps://asset.kompas.com/crop/0x0:585x390/750x500/data/photo/2015/04/17/2010054pesawat5780x390.jpg

MP Nainggolan mengatakan Sintong saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Setelah Sintong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, Sintong selalu mangkir.

Sintong, lanjut Nainggolan, sudah tiga kali diberikan surat panggilan oleh penyidik Polda Sumut, tapi tidak pernah menghadirinya. Akhirnya penyidik mengeluarkan surat penjemputan paksa pada 4 Desember 2018.

"Ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri sejak 26 November. Sintong mengaku kepada keluarganya pergi dengan alasan tugas dan selepas itu tidak ada komunikasi lagi," ungkap Nainggolan.

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Akan Laporkan Saksi Palsu

2. Total tersangka penyimpangan uang perjalanan dinas berjumlah 5 orang

Buron 3 Bulan, Eks Ketua DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utaradpr.go.id

Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan Sintong di tahanan Polda Sumatera Utara dan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dikirim ke jaksa.

Sebelum Sintong tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tersangka Awaluddin Rao atas kasus yang sama.

Wakil Ketua DPRD Tapteng, ini diringkus di tempat persembunyiannya  di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (5/12) malam.

Selain Sintong dan Awaluddin, tiga tersangka lain yang juga anggota DPRD Tapteng yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan, pada Jumat 30 November 2018 telah ditahan. Ketiganya dibawa secara paksa, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kelima anggota DPRD Tapteng ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

3. Total kerugian negara sekitar Rp 655 juta

Buron 3 Bulan, Eks Ketua DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Mereka berlima disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada  2016 dan 2017.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado.

Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun turut diamankan.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana. 

Baca Juga: Bikin Bangga! 5 Siswa SMK Muhammadiyah Tapteng Masuk PTN Tanpa Ujian

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya