TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tunjukkan e-KTP dan KK Asli, Ini Persyaratan Ujian CPNS di Medan

2.386 peserta yang ikut ujian selama 3 hari

Akhyar Nasution tinjau lokasi ujian CPNS Pemko Medan di SMPN 1 Medan (IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Seleksi kompetensi dasar (SKD) digelar di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang berlangsung mulai 15-17 Februari. Ada beberapa persyaratan yang diumumkan Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan.

Salah satunya peserta harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu  bisa juga surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku ketika mengikuti 

 “Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli e-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, di Balai Kota Medan, Kamis (13/2).

1. Peserta ujian CPNS SKD wajib tunjukkan e-KTP dan KK asli

IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya jelas Muslim, berdasarkan pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 pada angka 3 huruf b, disebutkan bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli e-KTP/Surat Perekaman e-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atau paspor.

 “Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli e-KTP/KK serta surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya sehingga dapat mengikuti ujian SKD,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!

2. Peserta SKD dilarang membawa buku dan catatan lainnya

ilustrasi buku (IDN Times/Yurika Febrianti)

Di samping itu Muslim mengatakan, para peserta juga dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil maupun pulpen. Lalu imbuhnya, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api maupun senjata tajam.

“Saat ujian berlangsung peserta dilarang bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta ujian. Peserta ujian juga dilarang menerima ataupun memberikan sesuatu kepada peserta ujian lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung. Selain itu juga para peserta dilarang keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Serta selama ujian berlangsung, para peserta dilarang merokok di dalam ruangan ujian,” terangnya.

3. Peserta juga diimbau jangan sampai terlambat

Kepala BKD&PSDM Kota Medan, Muslim Harahap (IDN Times/istimewa)

Muslim selanjutnya menegaskan, agar para peserta jangan sampai terlambat datang ke lokasi ujian. Sebab, bagi peserta yang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.

“Di samping itu juga, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,” tegasnya.

Baca Juga: Tidak Ikuti Ujian CAT, 27 Calon PPK Gugur Lebih Awal

Berita Terkini Lainnya