Wajib Tunjukkan e-KTP dan KK Asli, Ini Persyaratan Ujian CPNS di Medan
2.386 peserta yang ikut ujian selama 3 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Seleksi kompetensi dasar (SKD) digelar di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang berlangsung mulai 15-17 Februari. Ada beberapa persyaratan yang diumumkan Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan.
Salah satunya peserta harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu bisa juga surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku ketika mengikuti
“Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli e-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, di Balai Kota Medan, Kamis (13/2).
1. Peserta ujian CPNS SKD wajib tunjukkan e-KTP dan KK asli
Sebelumnya jelas Muslim, berdasarkan pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 pada angka 3 huruf b, disebutkan bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli e-KTP/Surat Perekaman e-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atau paspor.
“Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli e-KTP/KK serta surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya sehingga dapat mengikuti ujian SKD,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!
Baca Juga: Tidak Ikuti Ujian CAT, 27 Calon PPK Gugur Lebih Awal