Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!

Tidak ikut aturan, peserta dinyatakan gugur

Binjai, IDN Times - Wali Kota Binjai HM Idaham mengeluarkan surat pengumuman nomor 813 - 1036. Dalam isi surat tersebut, ada tiga poin penting yang menjadi acuan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mengikuti ujian.

"Ada tiga poin penting dalam isi surat pengumuman tersebut. Isinya mengenai pergantian jadwal ujian bagi pelamar CPNS di ruang lingkup Pemko Binjai," kata Kabag Humas Pemko Binjai Abdullah Rainy, Kamis (6/2).

1. Ujian dilaksanakan Jumat dan Sabtu pada 21 dan 22 Februari

Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!Ilustrasi pelamar CPNS. IDN Times/Ayu Afria

Menurut dia, dalam poin a, surat yang ditandatangani Walikota Binjai HM Idaham, tertulis jelas bahwa jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS lingkungan Pemko Binjai, akan dilaksanakan pada Jumat 21 dan Sabtu 22 Februari 2020.

"Untuk poin B-nya, menerangkan lokasi ujian yang sebelumnya akan dilaksanakan di Tomuria Hall, akan dialihkan ke Gedung Olahraga (GOR) Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan," jelas dia.

Baca Juga: Jangan Panik Hadapi Ujian, Ini 5 Tips Belajar Agar Ujian Lancar

2. Sebanyak 2.266 orang dan peserta P1/TL sebanyak 19 orang ikuti ujian

Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!IDN Times/Sukma Shakti

Sedangkan untuk poin C, ujian akan dilaksanakan dua hari dengan delapan sesi. "Peserta ujian SKD, ada 2266 orang dan peserta P1/TL sebanyak 19 orang," katanya.

Abdullah menambahkan, para peserta yang akan ujian wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai, melakukan registrasi, mengisi daftar hadir yang disediakan panitia dan hanya bisa membawa KTP dan kartu ujian.

"Bila ada keadaan mendesak, peserta boleh menunjukkan KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan pengganti identitas yang disahkan pejabat berwenang," kata Abdullah.

3. Tidak ikut aturan, peserta dinyatakan gugur

Pemko Binjai Ubah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS, Cek di Sini!IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Camat Binjai Barat tersebut menambahkan, panitia akan memberi sanksi kepada peserta ujian apabila peserta terlambat hadir.

"Peserta tidak akan diperkenankan masuk dan mengikuti ujian serta tidak dapat dialihkan ke sesi lain. Artinya, peserta dianggap gugur," serunya.

Dengan kata lain, tambahnya, peserta yang kedapatan melanggar aturan akan dikeluarkan dan dianggap tidak lulus. "Untuk itu, setiap peserta meski mematuhi segala aturan yang sudah diberlakukan," tegasnya.

Baca Juga: Cerita Penyandang Disabilitas Berjuang Ikuti Seleksi CPNS 2020

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya