TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi Syarat

Gak sampai satu persen dari syarat yang ditetapkan

Penyerahan syarat dukungan perseorangan KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tepat Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.

Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

1. Dua Bapaslon tidak memenuhi syarat dukungan

KPU Medan kembalikan syarat minimal dukungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H. Azwir -Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” kata Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2).

Baca Juga: Hanya Bawa 85 Ribu E-KTP, Paslon Ustaz Azwir-Latief Gak Penuhi Syarat

2. Bapaslon H. Azwir 948 dukungan dan Yudi 140 dukungan

Paslon Ustaz Azwir dan Latief Khan gagal penuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9 persen dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Baca Juga: [BREAKING] Pilkada Medan 2020, Golkar Sumut Dukung Menantu Jokowi 

Berita Terkini Lainnya