Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi Syarat
Gak sampai satu persen dari syarat yang ditetapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tepat Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.
Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.
1. Dua Bapaslon tidak memenuhi syarat dukungan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H. Azwir -Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.
“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” kata Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2).
Baca Juga: Hanya Bawa 85 Ribu E-KTP, Paslon Ustaz Azwir-Latief Gak Penuhi Syarat
Baca Juga: [BREAKING] Pilkada Medan 2020, Golkar Sumut Dukung Menantu Jokowi