COVID-19 Belum Reda, Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga Mei
Belajar mandiri di rumah berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), serta menjaga sekaligus melindungi masyarakat Kota Medan dari virus tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution kembali mengeluarkan Surat Edaran No.443/2762 tanggal 27 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Di surat edaran itu, Akhyar menginstrusikan kepada seluruh Satuan Pendidikan yang ada di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan Whatsapp/Group, rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: UN Ditiadakan, Ini Cara untuk Hitung Nilai Kelulusan Pelajar SMA
1. Belajar mandiri diperpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang
Sebelumnya libur hanya sampai 31 Maret. Namun mengingat kondisi belum memungkinkan, diperpanjang karena situasi masih siaga darurat.
"Saya berharap agar perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa. Saya minta kepada guru dan orang tua dapat mengawasinya dengan sebaik-baiknya agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas di Kota Medan yang kita cintai bersama," kata Akhyar.
Baca Juga: Plt Wali Kota Medan Imbau Siswa Belajar di Rumah, Jangan Keluyuran