Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!
DPRD Sumut berjanji surati Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 22 organisasi buruh di Sumatra Utara yang menamakan diri Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan "Jahat 56 Tahun" melakukan unjuk rasa untuk menolak peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). Aksi damai digelar di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).
Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi tersebut ada SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI,
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melawan ‘JAHAT 56 TAHUN’ menolak tegas peraturan Menaker Indonesia Ida Fauziyah.
“Kami melawan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjungan Hari Tua (JHT), kami minta dicabut bukan hanya direvisi,” kata Willy.
Baca Juga: Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS Ketenagakerjaan
1. Buruh minta Presiden Indonesia mencopot Menaker
Selain menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, massa aksi juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.
“Beberapa poin tuntutan kami, copot Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah! karena kami anggap, selama menjadi menteri, kebijakannya tidak pro terhadap buruh atau pekerja. Justru mengebiri hak-hak buruh di Indonesia khususnya,” tambah Willy.