TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!

DPRD Sumut berjanji surati Presiden Jokowi

Massa aksi Melawan 'Jahat 56 Tahun' di depan DPRD Sumut (IDN Times/Yurika Febrianti)

Medan, IDN Times- Sebanyak 22 organisasi buruh di Sumatra Utara yang menamakan diri Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan "Jahat 56 Tahun" melakukan unjuk rasa untuk menolak peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). Aksi damai digelar di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi tersebut ada SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI,

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melawan ‘JAHAT 56 TAHUN’ menolak tegas peraturan Menaker Indonesia Ida Fauziyah.

“Kami melawan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjungan Hari Tua (JHT), kami minta dicabut bukan hanya direvisi,” kata Willy.

Baca Juga: Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

1. Buruh minta Presiden Indonesia mencopot Menaker

Massa aksi Melawan 'Jahat 56 Tahun' di depan DPRD Sumut (IDN Times/Yurika Febrianti)

Selain menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, massa aksi juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.

“Beberapa poin tuntutan kami, copot Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah! karena kami anggap, selama menjadi menteri, kebijakannya tidak pro terhadap buruh atau pekerja. Justru mengebiri hak-hak buruh di Indonesia khususnya,” tambah Willy.

2. Jaminan Hari Tua merupakan urat nadi buruh

Penandatangan petisi tolak JHT di depan DPRD Sumut (IDN Times/Yurika Febrianti)

Willy juga mengatakan, aturan Permenaker tentang JHT dianggap merugikan kaum buruh. Pasalnya dengan berlakunya Permenaker baru , JHT dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.

“Ketika buruh di-PHK, dia bisa memanfaatkan jaminan hari tuanya, karena JHT itu urat nadi untuk buruh. Ketika dia sudah tidak bekerja atau minimal untuk menyambung hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

Berita Terkini Lainnya