Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

Mereka akan cairkan JHT jika Permenaker tak diubah

Binjai, IDN Times - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), menuai sejumlah penolakan dan polemik. Hal ini setelah munculnya aturan bagi pekerja yang baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun. Kali ini penolakan datang dari Dewan Pimpinan (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) cabang Kota Binjai, Sumatra Utara.

"Kami minta agar Menteri Tenaga Kerja, membatalkan peraturan itu," kata Ketua SBSI Kota Binjai Rahimin Sembiring, Kamis (17/2/2022).

1. Aturan baru yang dikeluarkan dinilai sangat merugikan

Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS KetenagakerjaanKetua SBSI Kota Binjai Rahimin Sembiring, memberikan keterangan terkait JHT (Dok.istimewa)

Mereka menilai Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sangat merugikan para pekerja atau buruh. "Kami sangat kecewa jika itu disahkan, karena itu sangat merugikan kaum buruh," jelas dia.

Dengan berlakunya undang-undang (UU) Omnibuslaw, banyak para buruh yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. "Sementara buruh tidak punya tabungan," tambah dia.

Baca Juga: Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua Pekan

2. DPC dan DPD SBSI akan mendatangi kantor BPJS Tenagakerjaan Kanwil Sumut

Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS KetenagakerjaanIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jika tuntutan kami tidak diindahkan, tegas dia, maka DPC dan DPD SBSI akan menggelar rapat dan bersama seluruh anggota akan geruduk kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sumut untuk mengambil uang JHT.

"Itu adalah hak kami dan akan kami gelar aksi untuk sama-sama mengambil hak kami," ancam dia.

Tidak hanya mereka, beberapa dari pekerja lain yang tergabung dalam organisasi juga sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan. "Pertimbangkan dan batalkan keputusan itu," tegas dia.

3. Ini Permenaker yang dikeluarkan Kemenaker

Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS KetenagakerjaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Diketahui sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun yakni pada usia 56 tahun.

Hal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan  diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari Tua

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya