TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Dijemput Polisi

Saat ini ditahan di Polda Sumut

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Dalam keadaan terborgol, foto laki-laki berinisial WP menyebar di sejumlah grup percakapan jurnalis di Sumatra Utara. Laki-laki itu disebut ditangkap polisi dari kediamannya di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (26/11/2020).

Belakangan muncul pernyataan polisi jika pemuda itu adalah tersangka kasus dugaan penghinaan kepala negara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumut. Penangkapan WP dilakukan oleh Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

1. Berawal dari unggahan foto Presiden Jokowi digendong oleh Megawati

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan jika penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap unggahan di media sosial terhadap akun milik tersangka.

WP mengunggah sebuah foto yang menunjukkan wajah Mantan Presiden Megawati Soekarno menggendong anak kecil yang wajahnya diganti dengan Presiden Joko Widodo. Foto itu diunggah pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.

“Dia melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lewat akun Facebooknya,” kata MP Nainggolan kepada awak media.

2. Tersangka disebut polisi sebagai Ketua FPI Kecamatan Galang

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Hasil pemeriksaan, lanjut Nainggolan, menunjukkan jika WP juga terdaftar di organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dia bahkan menjabat sebagai Ketua FPI Kecamatan Galang.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," sebutnya.

Berita Terkini Lainnya