Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari Madina
Yusril disiksa, ditahan dan diadili sewenang-wenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Jalan Yusril Mahendra (22) untuk mencari keadilan mulai terang. Warga Desa Gunung Tua Ipar Pondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
Gugatan Yusril bukan tidak berdasar. Laki-laki malang itu pernah ditahan karena dipenjara melakukan dua kasus pidana. Kasus kepemilikan senjata tajam dan tuduhan pencurian. Kedua kasus itu dituduhkan 2017 lalu.
Dalam kedua kasus itu, Yusril divonis bersalah. Dalam kasus kepemilikan senjata tajam dia menjalani hukuman 4 bulan penjara. Dalam kasus pencurian, dia dihukum 3 tahun 6 bulan.
Setelah sempat menjalani hukuman, Yusril dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri Madina. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madina kemudian mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018. Hasilnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Artinya Yusril memang dinyatakan tidak bersalah dan putusan ini sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Dia kemudian dibebaskan.
1. Informasi putusan Yusril tidak bersalah baru diketahui dua tahun kemudian
Sejak dibebaskan, Yusril dan keluarganya tidak mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung. Belakangan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menemukan salinan putusan itu dalam laman daring resmi milik Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan itu, Yusril menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Madina. Dia ingin, nama baiknya dipulihkan.
“Kita ingin para penegak hukum memberikan keadilan kepada Yusril yang selama ini sudah dicap sebagai pelaku pidana. Kita ingin nama baik Yusril dipulihkan,” ujar Ali Isnandar, Staf Bidang Advokasi KontraS Sumut, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Kantor Polisi Diserang 100 Orang, Mobil Dibakar, Polisi dan Warga Luka
Baca Juga: Khawatir Tertular COVID-19, Banyak Dokter di Medan Tutup Praktik