TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Warga di Tapsel Dituding Santet dan Pelihara Begu Ganjang

Warga marah dan rusak rumahnya

ilustrasi dukun (unsplash.com/freestocks)

Tapanuli Selatan, IDN Times -  Rumah warga di Desa Sisoma, Kecamatan Tano Tambangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dirusak, Sabtu (4/3/2023). Pelaku perusakan diduga dilakukan oleh masyarakat setempat.

Masyarakat menuding pemilik rumah berinisial AN (70) memelihara begu ganjang (makhluk halus).

Baca Juga: Miris! 2 Guru Diduga Cabuli 24 Santri di Pesantren Padang Lawas

1. Rumah korban dilempari batu

Ilustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Kapolsek Batang Angkola AKP Raden Saleh menjelaskan, perusakan rumah itu terjadi secara mendadak. Isu dukun santet membuat masyarakat terbakar emosi.

 “Peristiwa pengrusakan itu terjadi secara mendadak. Di mana ada sekelompok oknum massa datang ramai-ramai ke rumah AN dan melempari rumahnya dengan batu,” kata Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh kepada awak media, Senin (6/3/2023).

2. Pemilik rumah kabur untuk menyelamatkan diri

Ilustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat perusakan itu terjadi, AN lari menuju kediaman kepala desa untuk mencari perlindungan. Sayang, saat itu kepala desa sedang tidur. Korban kembali ke rumahnya.

 “Setibanya di rumah AN melihat sejumlah oknum massa masih ramai. Alhasil, korban dan istrinya masuk kembali ke dalam rumahnya. Tak lama, korban melihat ada lemparan api ke dalam rumahnya. Spontan korban berusaha mengeluarkan api itu agar tak membakar rumahnya,” ungkap Raden.

Massa semakin beringas. Mereka merusak lampu dan melempari rumah AN dengan batu. Istri AN kemudian menyelamatkan diri dari belakang rumah.

“Korban menyusul menyelamatkan diri lari lewat pintu belakang rumah menuju Desa Ingol Jae memohon perlindungan,” jelas Raden.

Sejumlah warga mengejar AN. Salah seorang warga berinisial AH sempat cekcok dengan korban.

“Beruntung personel Polsek Batang Angkola segera tiba di lokasi dan mengamankan korban. Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara awal dengan memasang garis polisi. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah batu dan sebatang kayu panjang kurang lebih 1 meter,” ucap Raden.

Baca Juga: Dituntut 20 Tahun, Terdakwa Penembak 2 Warga di Aceh Divonis Bebas

Berita Terkini Lainnya