Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke Pengadilan
Pengusaha diberi warning sebelum berinvestasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sengketa gedung tua Warenhuis Medan terus bergulir. Orang yang mengaku sebagai pemiliknya menggugat SK Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang memberikan hak pakai terhadap Pemko Medan.
Pemko Medan menjadi tergugat intervensi dalam kasus itu. Gedung yang ada di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat itu kabarnya akan direvitalisasi oleh Pemko Medan setelah terkesan ditelantarkan.
Kasus itu pun mulai diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pihak pemohonnya Maya S Pulungan. Orang yang mengaku sebagai ahli waris gedung bergaya kolonial itu.
"Gugatan Warenhuis sudah kita daftarkan pada 26 November lalu di PTUN Medan. Kabarnya akan memasuki sidang peradilan pada 12 Desember 2019," kata Surya Adinata mewakili selaku kuasa hukum Maya, pekan lalu.
Baca Juga: 10 Hal Tentang Warenhuis, Supermarket Pertama di Medan Era Kolonial
1. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan sertifikat hak pakai
Kata Surya, lewat pengadilan pihaknya ingin membatalkan klaim Pemko Medan atas bangunan. Lantaran BPN menerbitkan sertifikat hak pakai.
Dengan adanya gugatan itu, kata Surya, berarti status Warenhuis kini bersengketa hukum. "Oleh karenanya, hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemko Medan harus menghargainya," ucap Surya.
Baca Juga: Sengketa Bangunan Warenhuis Medan, Ahli Waris Marah Bangunan Dirusak