Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Suami-Istri Pembawa 10 Kg Sabu
Mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi mengembangkan penyelidikan kasus pengungkapan 40 Kg sabu pada penghujung April 2021 lalu. Saat itu, polisi meringkus MH yang mengaku sebagai kurir. Dia menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam box ban serep yang sudah dimodifikasi.
Kelanjutan kasus itu, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial AN (48) dan YU (24). Keduanya tinggal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Mereka masih dalam satu jaringan dari kasus 40 Kg sabu-sabu itu. Saat penangkapan MH, keduanya sempat melarikan diri.
Baca Juga: Begal Viral di Medan, Ternyata Residivis dan Pembunuh Abang Kandung
1. Polisi menangkap keduanya di Serdang Bedagai
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Komisaris Besar Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya menangkap pasutri itu di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pada tanggal 26 Mei 2021 kemarin kita berhasil mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, yang bersangkutan mengaku suami istri yang kita amankan di jalan nangka, Gang Jambu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Riko, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Tunjukkan Pistol ke Anak yang Curi Kotak Amal, Oknum Polisi Diperiksa