TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi yang Diduga Terlibat Pembakaran Rumah di Danau Toba Ditangkap

Sempat buronan, berhasil diringkus di Pekanbaru

Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus polisi berinisial RHA, Rabu (5/2). Polisi berpangkat Kompol itu diduga terlibat pembakaran rumah atau homestay di kawasan Danau Toba, pertengahan tahun lalu.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Saat ini sedang kita periksa di Mapolda Sumut,” ungkap Tatan, Kamis (6/2).

Baca Juga: Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus Polisi

1. Sebelum RHA, polisi menangkap tersangka RM yang diduga terlibat pembakaran

Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Kompol RHA ditangkap di Pekanbaru. Sebelumnya polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RM. Dia diringkus di Mojokerto, Jawa Timur, 20 Januari lalu.

Perempuan itu juga ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran rumah di Desa Lumban Manurung, Tuktuk Kecamatan Simanindo, Samosir, Juni 2018.

“Kompol RHA ini bertugas di Biddokkes Polda Sumut,” ujar Tatan.

2. Rumah yang dibakar merupakan milik abang kandung RM

ilustrasi kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Rumah yang dibakar ternyata milik Rudolf Manurung. Dia merupakan abang kandung dari RM.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat RM berencana membangun hotel di samping homestay milik keluarga mereka. Karena tidak senang, korban saat itu terlibat perkelahian yang berada di lokasi saat itu pada Minggu (3/6/2018). Kasus itu dilaporkan ke Polres Samosir hingga Kompol RHA menjadi tersangka.

Baca Juga: Saling Ejek, Duel Pelajar SMP di Dairi Berujung Maut 

Berita Terkini Lainnya