Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus Polisi

Polisi menyamar sebagai pembeli

Langkat, IDN Times - Dalam Operasi Antik tahun 2020, Polres Langkat menciduk 2 tersangka bandar sekaligus pengedar sabu-sabu antar provinsi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang haram tersebut seberat 60,57.

Kini kedua tersangka masing-masing Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, telah menjadi tahan Unit Sat Narkoba, Selasa (4/2).

1. Menyaru sebagai pembeli, polisi pancing tersangka keluar markas

Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus PolisiDua tersangka yang edarkan sabu (tengah) diringkus Polres Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kerap mendapat informasi, bahwa diseputaran Kecamatan Stabat tersangka Mulyadi kerap menyalurkan narkoba yang dibawanya dari Aceh.

"Berawal dari informasi ini, kita mulai melakukan pengemban dan penyelidikan. Kitapun berusaha memancing keluar tersangka dari persembunyian," kata kasat.

Setelah informasi didapat, pihak kepolisian akhirnya berhasil memancing tersangka keluar. Petugas menggiring tersangka melakukan pertemuan. "Kitapun berhasil memancing tersangka keluar dan salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Doddy.

Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita

2. Kelabui petugas, sabu ditimbun dalam pasir

Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus PolisiBarang bukti sabu yang diedarkan diamankan Polres Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah pertemuan disepakati dekat salah satu rumah di Kecamatan Stabat, petugas yang menyaru pembeli langsung menemui tersangka guna melakukan transaksi. Sesaat tersangka sampai di lokasi, petugas terus memantau gerak gerik tersangka. "Kita terus memantau gerak gerik tersangka sesaat sampai lokasi pertemuan," jelas dia.

Tersangka yang awalnya merasa curiga, menyimpan sabu-sabu di dalam pasir. Namun, petugas mengetahui itu dan berusaha melakukan tangkap tangan. "Ketika transaksi dilakukan, kita langsung menyergap tersangka Mulyadi dan Jeni," tambah Doddy.

Pelaku awalnya coba berkilah saat akan diamankan. Karena petugas telah mengetahui kalau tersangka sempat menyimpan sabu yang ditimbun di pasir. Petugas pun memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut. "Bersama barang bukti, kita menggiring tersangka ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat," katanya.

3. Sabu diambil dari Aceh, diedarkan di Langkat

Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus PolisiBarang bukti sabu yang diedarkan diamankan Polres Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil interogasi awal terhadap tersangka Mulyadi. Diakuinya, kalau barang haram sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Di mana selama ini tersangka mengambil sabu-sabu dari rekannya berinisial S, warga Aceh Utara.

"Kita masih melakukan pengembangan tangkapan ini dan tersangka mengaku, akan menjual barang tersebut sebesar Rp20 juta," katanya.

Sementara, rekanya Jeni disewa atau dipakai untuk mengantarnya ke Stabat dengan upah Rp1 juta. "Jeni, merupakan rekan tersangka yang berperan sebagai supir. Dalam menjalankan tugas sebagai supir, Jeni dijanjikan upah kepada tersangka utama Mulyadi," papar dia.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi Lapas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya