Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut
Tersangka dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkandokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi.
Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka
1. Korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua siswi
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Baca Juga: Ternyata Suntikan Vaksin Kosong Dialami oleh Dua Murid SD