TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Tersangka dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkandokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi.

Baca Juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka

1. Korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua siswi

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.

2. Tersangka dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular

Vaksin COVID-19 Sinovac. Dok. IDN Times/bt

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi.

Baca Juga: Ternyata Suntikan Vaksin Kosong Dialami oleh Dua Murid SD

Berita Terkini Lainnya