Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman Mati
9 oknum polisi lainnya dituntut variatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Kasus oknum polisi yang menjual barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan masih bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rabu (19/1/2022), 11 orang eks polisi Polres Tanjungbalai, dituntut dengan hukuman variatif.
Mereka dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, hingga hukuman mati. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, para terdakwa dinilai bersalah karena menjual sebagian dari 76 kg sabu hasil penangkapan.
11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.
Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat
1. Dua terdakwa eks polisi dituntut hukuman mati
Dari 11 eks polisi yang menadi terdakwa, mereka dituntut dengan hukuman mati. Mereka adalah Tuharno dan Waryono.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dedy.
Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana.
Baca Juga: Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian