TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman Mati

9 oknum polisi lainnya dituntut variatif

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Tanjungbalai, IDN Times – Kasus oknum polisi yang menjual barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan masih bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rabu (19/1/2022), 11 orang eks polisi Polres Tanjungbalai, dituntut dengan hukuman variatif.

Mereka dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, hingga hukuman mati. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, para terdakwa dinilai bersalah karena menjual sebagian dari 76 kg sabu hasil penangkapan.

11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.

Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat

1. Dua terdakwa eks polisi dituntut hukuman mati

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dari 11 eks polisi yang menadi terdakwa, mereka dituntut dengan hukuman mati. Mereka adalah Tuharno dan Waryono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dedy.

Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana.

2. Sembilan terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara, sembilan eks polisi lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro,Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

Selain itu JPU juga menuntut komplotan 11 terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Hendra. Dia dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/1/2022). Agendanya adalah untuk membacakan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi.

Baca Juga: Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian

Berita Terkini Lainnya