Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik Terang
Aturan penyelesaian konflik agraria tumpang tindih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Sejumlah Organisasi Tani dan Masyarakat Sipil, melakukan dialog publik bersama Pemerintah di Tanah Perjuangan SPSB, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Dei Serdang, pada Sabtu (10/9/2022).
Kelompok organisasi ini tergabung dalam Komite Aksi Peringatan HTN 2022 yaitu, Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), STMB (Serikat Petani Mencirim Bersatu (STMB), Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), SEKBER RA Sumut, KPA Sumut, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LBH Medan, Walhi Sumut dan Kantor Hukum RSP.
"Aturan dari Pemerintah tersedia, Pemprov Sumut telah mengidentifikasi dan memverifikasi berbagai konflik agraria untuk diselesaikan, salah satunya adalah di Simalingkar dan Sei Mencirim," jelas Pak Ervan Gani, sebagai Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kantor Gubernur Sumut.
Diketahui, SPSB dan STMB merupakan petani yang pada 2020 lalu berjalan kaki ke Istana Negara, menuntut keadilan dan penyelesaian atas masalah konflik agraria dengan PTPN II.
1. BPN Sumut jelaskan landasan hukum dan aturan khusus
Mewakili Kakanwil BPN Sumut, Marulap Siahaan, menjelaskan landasan hukum reforma agraria.
Dirinya juga menjelaskan beberapa aturan terkhusus pelepasan aset dari Kementrian BUMN yang harus diperhatikan dalam penyelesaian konflik agraria, terutama dengan BUMN.
Baca Juga: Tumbangkan Karo United, Kemenangan Perdana PSMS di Kandang