TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik Terang

Aturan penyelesaian konflik agraria tumpang tindih

Suasana diskusi Serikat Tani Sumut (Dok. Istimewa)

Deli Serdang, IDN Times - Sejumlah Organisasi Tani dan Masyarakat Sipil, melakukan dialog publik bersama Pemerintah di Tanah Perjuangan SPSB, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Dei Serdang, pada Sabtu (10/9/2022).

Kelompok organisasi ini tergabung dalam Komite Aksi Peringatan HTN 2022 yaitu, Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), STMB (Serikat Petani Mencirim Bersatu (STMB), Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), SEKBER RA Sumut, KPA Sumut, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LBH Medan, Walhi Sumut dan Kantor Hukum RSP.

"Aturan dari Pemerintah tersedia, Pemprov Sumut telah mengidentifikasi dan memverifikasi berbagai konflik agraria untuk diselesaikan, salah satunya adalah di Simalingkar dan Sei Mencirim," jelas Pak Ervan Gani, sebagai Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kantor Gubernur Sumut.

Diketahui, SPSB dan STMB merupakan petani yang pada 2020 lalu berjalan kaki ke Istana Negara, menuntut keadilan dan penyelesaian atas masalah konflik agraria dengan PTPN II.

1. BPN Sumut jelaskan landasan hukum dan aturan khusus

ilustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Mewakili Kakanwil BPN Sumut, Marulap Siahaan, menjelaskan landasan hukum reforma agraria.

Dirinya juga menjelaskan beberapa aturan terkhusus pelepasan aset dari Kementrian BUMN yang harus diperhatikan dalam penyelesaian konflik agraria, terutama dengan BUMN.

2. Serikat Tani merasa belum tuntas dan tak kunjung jelas

Suasana diskusi Serikat Tani Sumut (Dok. Istimewa)

Namun, di pihak Serikat Tani menyatakan adanya beberapa hal yang belum tuntas dan tak kunjung jelas. Hal ini dinyatakan oleh Ardi dan Agnes dari organisasi SPSB serta Imam STMB yang meminta keseriusan Pemerintah dalam penyelesaian konflik yang dihadapi.

"Kita bingung, sampai saat ini belum selesai, mana yang kita ikuti. Pemerintah Sumut bilang Penyelesaian ada di Pusat, namun Pemerintah Pusat bilang ada di Sumut," katanya.

Begitupun, permasalahan konflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di kawasan hutan Padang Lawas.

"Sekarang Rakyat dihadapkan pada janji yang tak kunjung terlaksana. Rakyat dipaksa untuk mencari solusi sendiri tanpa ada kejelasan dari Pemerintah," jelas Anto dari KTJJM.

Baca Juga: Tumbangkan Karo United, Kemenangan Perdana PSMS di Kandang

Berita Terkini Lainnya