Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik Terang

Aturan penyelesaian konflik agraria tumpang tindih

Deli Serdang, IDN Times - Sejumlah Organisasi Tani dan Masyarakat Sipil, melakukan dialog publik bersama Pemerintah di Tanah Perjuangan SPSB, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Dei Serdang, pada Sabtu (10/9/2022).

Kelompok organisasi ini tergabung dalam Komite Aksi Peringatan HTN 2022 yaitu, Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), STMB (Serikat Petani Mencirim Bersatu (STMB), Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), SEKBER RA Sumut, KPA Sumut, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), LBH Medan, Walhi Sumut dan Kantor Hukum RSP.

"Aturan dari Pemerintah tersedia, Pemprov Sumut telah mengidentifikasi dan memverifikasi berbagai konflik agraria untuk diselesaikan, salah satunya adalah di Simalingkar dan Sei Mencirim," jelas Pak Ervan Gani, sebagai Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kantor Gubernur Sumut.

Diketahui, SPSB dan STMB merupakan petani yang pada 2020 lalu berjalan kaki ke Istana Negara, menuntut keadilan dan penyelesaian atas masalah konflik agraria dengan PTPN II.

1. BPN Sumut jelaskan landasan hukum dan aturan khusus

Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik Terangilustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Mewakili Kakanwil BPN Sumut, Marulap Siahaan, menjelaskan landasan hukum reforma agraria.

Dirinya juga menjelaskan beberapa aturan terkhusus pelepasan aset dari Kementrian BUMN yang harus diperhatikan dalam penyelesaian konflik agraria, terutama dengan BUMN.

2. Serikat Tani merasa belum tuntas dan tak kunjung jelas

Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik TerangSuasana diskusi Serikat Tani Sumut (Dok. Istimewa)

Namun, di pihak Serikat Tani menyatakan adanya beberapa hal yang belum tuntas dan tak kunjung jelas. Hal ini dinyatakan oleh Ardi dan Agnes dari organisasi SPSB serta Imam STMB yang meminta keseriusan Pemerintah dalam penyelesaian konflik yang dihadapi.

"Kita bingung, sampai saat ini belum selesai, mana yang kita ikuti. Pemerintah Sumut bilang Penyelesaian ada di Pusat, namun Pemerintah Pusat bilang ada di Sumut," katanya.

Begitupun, permasalahan konflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di kawasan hutan Padang Lawas.

"Sekarang Rakyat dihadapkan pada janji yang tak kunjung terlaksana. Rakyat dipaksa untuk mencari solusi sendiri tanpa ada kejelasan dari Pemerintah," jelas Anto dari KTJJM.

3. Aturan penyelesaian konflik agraria dinilai saling tumpang tindih

Petani Gelar Diskusi Publik Konflik Agraria, Berharap Ada Titik TerangRatusan petani lahan pasir di kawasan Pantai Samas gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI dengan busana petani.(Dok.Istimewa)

Dalam menyoroti permasalahan agraria di Sumut, salah satu Pemantik, Rianda Purba selaku Sekretaris Sekber RA Sumut mengatakan bahwa berbagai aturan penyelesaian konflik agraria telah tersedia. Namun, saling tumpang tindih.

"Belum lagi di tingkat kelembagaan negara yang masih egosektoral dan administrasinya yang rumit. Namun, saat rakyat sudah memenuhi semua persyaratan dan prosesnya, kemana Pemerintah? Kita belum melihat hasil konkret dan capaian yang signifikan dari program Reforma Agraria Pemerintah," ungkap Riab.

Mewakili KPA Sumut Ari menutup diskusi "Semoga Hai Tani Nasional tahun 2022 menjadi titik kebangkitan gerakan Tani di Sumatera Utara," tutupnya.

Baca Juga: Tumbangkan Karo United, Kemenangan Perdana PSMS di Kandang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya