Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemprov Sumut akan Rekrut PPPK
Tenaga honorer tak tertampung PPPK diarahkan outsourcing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Faisal Nasution mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
"Kita sudah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan Status Pegawai dibawah Pemerintahan Daerah," ucap Faisal saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Edy Ajak Jaga Ekosistem Laut
1. Sesuai Surat Edaran, Pemprov Sumut lakukan penataan pegawai non ASN
Atas surat edaran tersebut, Faisal mengungkapkan Pemprov Sumut, sesuai dengan surat itu melakukan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 5410 non-ASN itu, dengan perincian non-ASN sebanyak 3705 orang dan tenaga outsourcing 1705 orang.
"Penataan itu, melihat sesuai dengan kualifikasi mendorong untuk non PNS mengikuti seleksi CPNS dan PPPK," sebut Faisal.
Untuk tahun ini, Faisal mengungkapkan Pemprov Sumut membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) dengan kouta 1.000 orang.
"Kita tahun ini, ada penerimaan PPPK untuk tenaga guru sebanyak 900 orang dan selebihnya, tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian. Kita dorong lah, tenaga honorer itu, mengikuti PPK sesuai dengan kualifikasi," jelas Faisal.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Aek Doras Sibolga