Pengacara Laporkan Prof Henuk, Dugaan Terkait Rasisme pada Peradi
Profesor dari USU ini sudah beberapa kali dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Profesor Yusuf Leonard Henuk lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Sama seperti sebelumnya, laporan polisi itu terkait unggahan Henuk di media sosial yang dianggap kerap bikin kontroversi.
Guru besar Fakultas Pertanian USU itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh Ranto Sibarani Seorang pengacara di Kota Medan pada 21 Juni 2021.
Henuk dilaporkan Ranto atas kasus dugaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga sudah menghina organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) di laman media sosialnya.
Baca Juga: Sebut AHY Bodoh dan Tantang SBY, Ini Alasan Guru Besar USU Yusuf Henuk
1. Henuk dinilai sudah rasis dan menghina Peradi
Pelaporan Ranto bermula dari unggahan komentar di facebook yang membahas soal PERADI. Dalam kolom komentar itu, Henuk mengunggah:
“Peradi Perjuangan” didirikan teman-teman “Orang Rote” di Jakarta sudah eksis di lebih dari 20 provinsi biar bisa tandingi dan/atau merupakan bentuk Peradi lain selain Peradi dikuasai “Orang Batak” seperti Peradi Otto Hasibuan dan lain-lain agar sama – sama memberi pendampingan hukumbagi semua pencari keadilan di Indonesia.
Unggahan itu pun dikomentari oleh Ranto. Ranto mengatakan jika Henuk sudah rasis. Selain Ranto, netizen lainnya juga banyak menanggapi komentar Henuk.
“Rasis kali bahasanya, “Semua Peradi dikuasai ‘Orang Batak’,” tulis Ranto.
Baca Juga: Guru Besar Pertanian USU Jadi Tersangka Kasus ITE di Taput