TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Anak Korban Lapor ke Puspom AD

Anak Sempurna Pasaribu minta kasus diusut tuntas

Rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar oleh orang tidak dikenal di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo. (Dokumentasi Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Kasus pembakaran rumah wartawan Tribarata TV Rico Sempurna Pasaribu terus bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka; dua eksekutor berinisial YST dan RAS serta orang yang memerintahkan mereka berinisila BG.

Polisi sampai sekarang belum mengungkap apa motif dibalik pembakaran itu. Pihak keluarga terus mendesak kasus itu diusut tuntas.

1. Anak korban lapor ke Puspom AD

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mendampingi EMP (22) anak korban melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta, Jumat (12/7/2024). EMP melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah prajurit TNI dalam persitiwa pembakaran itu.

Dugaan keterlibatan HB mencuat karena rentetan kejadian sebelum pembakaran. Sebelum pembakaran itu, Rico Sempurna membuat pemberitaan terkait lokasi perjudian yang dikelola oleh prajurit berinisial Koptu HB.

Setelah pemberitaan itu, Rico diduga mendapat sejumlah acaman diduga dari HB. Meski pun selama ini Rico Sempurna diduga mendapatkan uang ‘jatah’ dari perjudian itu.

“Hari ini KKJ datang ke Puspom AD bersama dengan tim hukum dari Kontras, Bakumsu untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan yang tergabung dalam KKJ Sumut.

2. Tim hukum bawa sejumlah bukti

Dalam pelaporan ke polisi militer, tim hukum membawa sejumlah bukti. Di antaranya keterangan saksi bahwa HB diduga meminta kepada Pimred Tribrata TV untuk mencabut pemberitaan soal perjudian dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan Herman Bukit kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya. 

“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar EMP.

KKJ Sumut mendesak agar pengusutan kasus tidak berhenti kepada tiga tersangka. Irvan menilai, ketiga tersangka memiliki aktor lebih besar lagi sehingga berani melakukan pembakaran.

“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.

Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.                                      

Selain membuat laporan, KKJ bersama anak korban juga bertemu dengan Komnas HAM, KPAI dan LPSK agar kasus ini ditangani serius.

Berita Terkini Lainnya