Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer Langkat

Serahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan peradilan

Medan, IDN Times - Para guru besar dan pimpinan perguruan tinggi di Sumatra Utara beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (12/9/2024). Kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam mendukung hak 103 guru honorer yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K Kabupaten Langkat

Amicus Curiae sendiri merupakan konsep hukum yang merujuk kepada seseorang atau organisasi yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara, namun memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati HAM.

Amicus Curiae ini disampaikan oleh para amici (pemberi amicus) sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum guru honorer di Kabupaten Langkat.

1. Bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi PPPK

Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer LangkatProf. Kusbianto, guru besar Universitas Dharmawangsa yang menyerahkan Amicus Curiae ke PTUN (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kedatangan 8 akademisi yang merupakan guru besar dan pimpinan di perguruan tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersesuaian dengan aturan hukum guna membuat keputusan yang adil.

"Kami datang ke PTUN adalah sebagai rasa ikut serta untuk mendukung memberikan support atas gugatan para guru P3K Langkat yang datanya diperiksa oleh hakim PTUN. Kami menyampaikan pendapat dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru honorer yang dinyatakan tidak lulus sebagai guru P3K langkat," kata Prof. Kusbianto Guru Besar Universitas Dharmawangsa yang mewakili para akademisi.

Harapan para akademisi, kiranya pengadilan dapat memerhatikan segala apa yang ada dalam fakta persidangan. Sebab bagi Kusbianto fakta-fakta yang dimaksud telah didukung dengan teori, Undang-undang, dan pendapat.

"Yang mana hasilnya dapat jadi suatu keputusan yang adil dan benar benar memerhatikan nasib maupun perjuangan dari para penggugat yaitu guru honorer," lanjutnya.

2. Para akademisi minta hakim objektif dalam menangani sidang kasus kecurangan P3K di Langkat

Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer LangkatGuru besar dan pimpinan kampus dukung guru honorer Langkat (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kedatangan para akademisi yang tergabung pula dalam program studi hukum di masing-masing kampus secara tegas menyatakan dukungannya kepada 103 guru honorer tersebut. Mereka yakin, hakim yang dalam hal ini sebagai pemelihara keadilan dalam proses hukum, melalui PTUN akan mengambil keputusan yang adil.

"Akademisi (menyerahkan Amicus Curiae) ada 8. Ada yang sebagai dosen dan ada yang sebagai pimpinan di kampus negeri dan swasta. Ada dekan ada wakil dekan, ada juga guru besar, khususnya di perguruan tinggi yang tergabung dalam program studi hukum," beber Kusbianto.

Lebih lanjut Kusbianto mengaku bahwa pihaknya juga mendengar dan memerhatikan jalannya persidangan. Para guru honorer Langkat disebutnya tengah berjuang dalam proses peradilan, karena selama ini mereka sudah banyak menempuh jalur luar pengadilan namun belum juga menuai hasil yang signifikan.

"Ini menjadi keresahan bagi kami bahwa pengadilan yang sekarang dijadikan saluran hukum yang terakhir dan harapan mereka berjuang. Kami seluruhnya sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi khususnya di bidang hukum, merasa terpanggil. Kami berharap agar hakim ini bertindak objektif, fair trial, adil, dan menghasilkan keputusan yang benar-benar menemukan keadilan bagi mereka para guru yang nasibnya memprihatinkan," pungkas guru besar Universitas Dharmawangsa itu.

3. Secercah harapan guru honorer Langkat, minta semua gugatannya dikabulkan hakim

Guru Besar dan Akademisi Datangi PTUN, Dukung Guru Honorer LangkatGuru besar dan pimpinan kampus serahkan Amicus Curiae ke PTUN sebagai bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu, Irwansyah mewakili guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi P3K tak urung mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberi para akademisi. Sebab, hal tersebut baginya dapat memberikan secercah semangat bagi perjuangan mereka.

"Saya mengucapkan terima kasih pada guru besar yang sudah memperhatikan kami sebagai pendidik di Kabupaten Langkat. Harapan kami semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Tanpa adanya campur tangan ataupun bisikan-bisikan," ujarnya.

Terhitung sudah hampir setahun para guru honorer Langkat mencari keadilan dan meminta petugas berwajib mengusut kasus dugaan kecurangan P3K Langkat. Kini mereka telah membawa persoalan itu ke pengadilan dan tinggal menunggu keputusan.

"Kami berharap hakim mengabulkan seluruh gugatan kami," harapnya.

Baca Juga: Protes Korupsi PPPK Langkat, Para Guru ‘Mengajar’ di Depan Polda Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya