Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik Tersumbat
Jika putusan MA batalkan pemakzulan, Susanti makin populer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menjadi topik terhangat pekan ini. DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan agar Susanti berhenti dari jabatannya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilihat DPRD dari Wali Kota Susanti adalah terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Susanti yang sempat hadir di Rapat Paripurna usulan pemakzulan dirinya pada 20 Maret 2023 sudah memberikan klarifikasi persoalan itu.
Intinya, Susanti sudah mengembalikan jabatan 8 orang ASN berdasarkan keputusan Wali Kota PematangSiantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 30 Desember 2022.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang," terang Susanti.
Meski sudah mengklarifikasi, keputusan 27 dari 30 anggota DPRD tetap bulat. Mereka mengusulkan Susanti turun dari jabatannya.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.
Baca Juga: Kronologi Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani
1. Unsur politik jadi pengaruh besar
Akademisi FISIP USU Fernanda Putra Adela mengatakan, secara administrasi, pemakzulan yang diusulkan anggota DPRD Pematang Siantar sudah benar. Namun, keputusannya tinggal menunggu dari Mahkamah Agung.
“Ini tinggal menunggu investigasi dari Mahkamah Agung jika nanti diproses. Apabila memang MA memutuskan sejalan dengan DPRD maka Sangat besar kemungkinan diberhentikan,”ungkap Fernanda, Kamis (23/3/2023).
Soal mutasi ASN, hanyalah salah satu pemicu usulan pemakzulan. Menurut Tata –panggilan akrab Fernanda—ada unsur politik yang menjadi faktor besar pemakzulan itu.
“Menghimpun 2/3 suara DPRD saya pikir itu cukup sulit ketika tidak ada tekanan yang dilakukan publik,” kata Tata.
Baca Juga: Mengenal Susanti Dewayani, Wali Kota Siantar yang Dimakzulkan DPRD