TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati  

Anak Korban : Saya serahkan ke hakim

lawyersweekly.com.au

Deli Serdang, IDN Times - Setelah delapan bulan berproses, kasus pembunuhan satu keluarga manajer kacamata di Tanjung Morawa, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara diputus Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (26/6).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Suryaningrat alias Rio alias Yoyo. Sedangkan hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Dian Syahputra alias Komo. Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Agus Hariadi meninggal dunia.

Baca Juga: Gara-gara Istri Selingkuh, Bintil Nekat Bacok Badak 

1. Pelaku diganjar hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara

lawevidence.com

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim menyatakan Dian dan Suryaningrat terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarma.

2. Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa

https://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Putusan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Mereka terbukti manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir, 49 dan istrinya Suniati. Mereka juga membunuh M Solihin, 12 yang merupakan anak Muhajir.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU.

3. Anak korban yang masih hidup menyerahkan putusan pada hakim

coachdavelive.com

Desy Rahmawati, anak korban yang masihh hidup karena berbeda tempat tinggal menyerahkan kasus itu kepada hakim. Dia tampak menangis saat menghadiri persidangan.

“Saya serahkan kepada hakim,” ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.

Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, Pernikahan Dua Insan di Depan Ruang Tahanan 

Berita Terkini Lainnya