Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Lolos dari Hukuman Mati
Anak Korban : Saya serahkan ke hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Setelah delapan bulan berproses, kasus pembunuhan satu keluarga manajer kacamata di Tanjung Morawa, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara diputus Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (26/6).
Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Suryaningrat alias Rio alias Yoyo. Sedangkan hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Dian Syahputra alias Komo. Sedangkan seorang pelaku lagi bernama Agus Hariadi meninggal dunia.
Baca Juga: Gara-gara Istri Selingkuh, Bintil Nekat Bacok Badak
1. Pelaku diganjar hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim menyatakan Dian dan Suryaningrat terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarma.
Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, Pernikahan Dua Insan di Depan Ruang Tahanan