Pebisnis Sabu dari dalam Lapas Tanjung Gusta Ditangkap Polisi
Kendalikan bisnis haram manfaatkan ayah dan saudara kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengendalian bisnis sabu-sabu dari dalam sel seperti menjadi hal yang biasa dalam kejahatan luar biasa itu. Kasus demi kasus masih ditemukan.
Teranyar, Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap Teguh Andriansyah. Pemuda 31 tahun itu diduga menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan.
1. Teguh ditangkap dari kurir yang 'bernyanyi'
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan Teguh dilakukan dari pengembangan kasus. Mereka menangkap dua orang diduga kurir di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29 Oktober 2023.
Dua orang yang ditangkap adalah Salim (59) dan Reza Hanafi (33). Keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg," kata Hadi, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Razia Ketertiban Pemilu, Polisi Malah Temukan 150 Kg Ganja Dalam Mobil