PDIP Sumut Nilai Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK Itu Tergesa-gesa
Dinilai untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – PDI Perjuangan Sumatra Utara menilai, DPR terlalu tergesa-gesa melakukan revisi Undang-undang Pilkada setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Setelah putusan itu pada Selasa (21/8/2024), DPR langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Putusan MK soal Pilkada, PDIP Sumut: Parpol Harus Berdaulat
1. Langkat DPR dinilai hanya untuk kepentingan politik segelintir orang
Langkah DPR itu dinilai terburu-buru dan terkesan politis.
"Pasti lah itu tergesa-gesa, terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan politik dari segelintir orang, kalau dia sudah cukup umur ya sudah lah," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya, Rabu (21/8/2024).