TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Sumut Nilai Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK Itu Tergesa-gesa

Dinilai untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak

Raden Ruli Adi sebut adanya putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Adanya putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya, Kamis (22/8/2024).( IDN Times/@mkri.id)

Medan, IDN Times – PDI Perjuangan Sumatra Utara menilai, DPR  terlalu tergesa-gesa melakukan revisi Undang-undang Pilkada setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Setelah putusan itu pada Selasa (21/8/2024), DPR langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Putusan MK soal Pilkada, PDIP Sumut: Parpol Harus Berdaulat

1. Langkat DPR dinilai hanya untuk kepentingan politik segelintir orang

Langkah DPR itu dinilai terburu-buru dan terkesan politis.

"Pasti lah itu tergesa-gesa, terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan politik dari segelintir orang, kalau dia sudah cukup umur ya sudah lah," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya, Rabu (21/8/2024).

2. Ada dugaan intervensi di balik terburu-burunya revisi UU Pilkada

Pembahasan revisi UU Pilkada dinilai jamak orang sarat akan intervensi sejumlah pihak. Aswan sendiri menilai, seluruh partai politik harusnya mengambil kembali kedaulatannya. Tanpa harus takut intervensi saat mengambil keputusan.

"Makanya seluruh partai politik, ambillah kembali kedaulatan partai politik yang untuk menentukan dan menjalankan ideologi dan program-program partai politik tanpa takut dan tanpa harus diintervensi, kalau takut diintervensi atau bisa diintervensi dan kedaulatan hanya diberikan sepenuhnya hanya untuk satu jabatan atau untuk menyahutkan segelintir aspirasi ya bubar ajalah, ngapain lagi kita berpolitik lagi itu kan," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya