PDIP Sumut Nilai Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK Itu Tergesa-gesa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – PDI Perjuangan Sumatra Utara menilai, DPR terlalu tergesa-gesa melakukan revisi Undang-undang Pilkada setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Setelah putusan itu pada Selasa (21/8/2024), DPR langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Putusan MK soal Pilkada, PDIP Sumut: Parpol Harus Berdaulat
1. Langkat DPR dinilai hanya untuk kepentingan politik segelintir orang
Langkah DPR itu dinilai terburu-buru dan terkesan politis.
"Pasti lah itu tergesa-gesa, terburu-buru untuk mengakomodir kepentingan politik dari segelintir orang, kalau dia sudah cukup umur ya sudah lah," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya, Rabu (21/8/2024).
2. Ada dugaan intervensi di balik terburu-burunya revisi UU Pilkada
Pembahasan revisi UU Pilkada dinilai jamak orang sarat akan intervensi sejumlah pihak. Aswan sendiri menilai, seluruh partai politik harusnya mengambil kembali kedaulatannya. Tanpa harus takut intervensi saat mengambil keputusan.
"Makanya seluruh partai politik, ambillah kembali kedaulatan partai politik yang untuk menentukan dan menjalankan ideologi dan program-program partai politik tanpa takut dan tanpa harus diintervensi, kalau takut diintervensi atau bisa diintervensi dan kedaulatan hanya diberikan sepenuhnya hanya untuk satu jabatan atau untuk menyahutkan segelintir aspirasi ya bubar ajalah, ngapain lagi kita berpolitik lagi itu kan," ungkapnya.
3. Cuma PDIP yang menolak RUU Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna terdekat. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok, Selasa, 20 Agustus. Di antaranya, putusan Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan Nomor 70 Tahun 2024 tentang batas usia minimal calon kepala daerah.Nurdin mengingatkan, dua putusan MK itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Revisi UU Pilkada.
"Seharusnya perubahan terhadap undang-undang ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," kata Nurdin saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia khawatir sikap DPR yang tak mengindahkan putusan itu justru jadi preseden buruk."Apabila ini diingkari, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak atik putusan mahkamah konstitusi yang telah final dan binding (mengikat)," kata Nurdin.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Mulai Ramaikan Demo Kawal Putusan MK di DPR