TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Minta Pemerintah Tutup Pabrik Pakan Ternak

Pabrik pakan ternak itu diduga tak punya izin industri

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Medan, IDN Times  - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara memanggil PT GSA, Senin (9/10/2023). Menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik pakan ternak, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu.

Dalam pertemuan itu, terungkap jika PT GSA tidak memiliki izin industri. Mereka juga tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik. Ombudsman mendorong pemerintah untuk menghentikan sementara operasional pabrik tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, penutupan itu penting dilakukan. Sehingga tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar pabrik.

"Kita sudah dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik," kata Abyadi Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Pakan Ternak Diadukan ke Ombudsman

1. Pabrik bisa beroperasi jika perizinan sudah dilengkapi

Kepala Perwakilan ORI Sumut Abyadi siregar. (Prayugo Utomo/IDN Times)

Penghentian operasional sementara penting dilakukan. Mengingat, sudah empat tahun PT GSA beroperasi. Dampak pencemaran lingkungan juga terus dirasakan masyarakat.

PT GSA juga diminta untuk melengkapi perizinan. Kemudian memperbaiki instalasi pengelolaan limbah mereka.

“Nanti, lanjut Abyadi, setelah perizinanya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali,” kata Abyadi.

Dalam pertemuan itu langsung dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan, tim dari Disperindag Sumut, perwakilan PT KIM dan dari pihak PT GSA diwakili oleh  Manager Operasi Darmawan Lase.

Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.

Fakta lapangan yang diamati Ombudsman di pabrik, perusahaan beroperasi 24 jam. Limbah dari pengeringan jagung mencemari udara di sekitarnya. Operasional pabrik 24 jam juga menyebabkan kebisingan dan aroma tidak sedap.

“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya. 

2. Klarifikasi dari pihak perusahaan

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Manajer Operasional PT GSA, Darmawan Lase memberikan klarifikasi soal perizinan industri yang tidak dimiliki perusahaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.

Baca Juga: Harga TBS Sumut Naik Pekan Ini Jadi Rp2.461 per Kilogram

Berita Terkini Lainnya