Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi
Alasan penonaktifan karena sakit berkepanjangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Lagi-lagi, Gubernur Sumatra Utara dipolisikan. Kali ini mantan Pangkostrad itu dilaporkan ke polisi karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO).
Edy dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6/2022). "Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata kabid Humas Polda Sumut komisaris besar Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Harganas 2022, Edy Targetkan Prevalensi Stunting Turun 3,9 Persen
1. Edy dilaporkan keponakan TSO, disebut menyalahgunakan kewenangan
Orang yang melaporkan Edy adalah keponakan TSO Donna Siregar. Deliknya, soal penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421.
Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut. Kombes Hadi mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas laporan tersebut.
"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.
Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang