TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi

Alasan penonaktifan karena sakit berkepanjangan

Edy Rahmayadi (Twitter @RahmayadiEdy)

Medan, IDN Times – Lagi-lagi, Gubernur Sumatra Utara dipolisikan. Kali ini mantan Pangkostrad itu dilaporkan ke polisi karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO).

Edy dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6/2022). "Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata kabid Humas Polda Sumut komisaris besar Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Harganas 2022, Edy Targetkan Prevalensi Stunting Turun 3,9 Persen

1. Edy dilaporkan keponakan TSO, disebut menyalahgunakan kewenangan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menjadi Inspektur Upacara pada Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Gubernur Sumut (Dok. Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Orang yang melaporkan Edy adalah keponakan TSO Donna Siregar. Deliknya, soal penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421.

Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut. Kombes Hadi mengatakan, pihaknya akan  meneliti berkas laporan tersebut.

"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.

2. Edy juga diugat ke PTUN

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain ke Polda Sumut, Edy juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Laporan ke Polda Sumut dan gugatan ke PTUN Medan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.

Hal itu, dilakukan karena Ali sedang sakit dalam kurun satu tahun ini. Sehingga, Gubernur Edy mengangkat Wabup Palas menjadi Plt Bupati Palas. Namun, tidak diterima oleh TSO sendiri.

Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang

Berita Terkini Lainnya