TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum Mati

Vonis sama dengan tuntutan

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Salim, Nelayan asal Kota Tanjungbalai yang terbukti menjadi kurir 30 Kg sabu dan 8 ribu butir ekstasi. Sidang pembacaan vonis diketuai oleh hakim Oloan Silalahi, Rabu (29/3/2023).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.

1. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa

Ilustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Vonis yang dijatuhkan kepada Agus Salim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkannya adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.

2. Terdakwa masih pertimbangkan putusan hakim

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menanggapi hukuman mati itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.

Agus Salim alias Rambo didakwa sebagai kurir pembawa 30 kg sabu dan 8 ribu pil ekstasi. Dia ditangkap bersama TM alias Toto dan MP alias Imul pada Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Polda Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Pajak Bripka AS di Samosir

Berita Terkini Lainnya