Nelayan Pembawa 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi Dihukum Mati
Vonis sama dengan tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Salim, Nelayan asal Kota Tanjungbalai yang terbukti menjadi kurir 30 Kg sabu dan 8 ribu butir ekstasi. Sidang pembacaan vonis diketuai oleh hakim Oloan Silalahi, Rabu (29/3/2023).
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.
1. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa
Vonis yang dijatuhkan kepada Agus Salim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkannya adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.
Baca Juga: Polda Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Pajak Bripka AS di Samosir