Masyarakat Adat Mbalmbal Petarum Digusur, Bupati: Gak Ada Tanah Ulayat
Warga klaim sudah tinggal dan mengelola lahan sejak lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karo, IDN Times – Masyarakat adat Mbalmbal Petarum di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo harus berhadapan dengan aparat karena mempertahankan tanah adatnya dari penggusuran, Senin, 13 Maret 2023. Kelompok ibu-ibu sempat terlibat dorong-dorongan dengan Satpol PP bertameng. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.
Penggusuran itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo dengan alasan lahan yang selama ini dikelola masyarakat ditetapkan dengan wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo No. 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum. Lahan yang ditetapkan menjadi perjalangan umum seluas 682 Ha.
Baca Juga: Dijadikan Lahan Parkir, Pasar Buah Berastagi Riwayatmu Kini
1. Masyarakat kehilangan lahan pertaniannya
Penggusuran itu menyebabkan masyarakat kehilangan lahan pertaniannya. Padahal selama ini tanah itu sudah dikelola beberapa keturunan.
Masyarakat mendapat pendampingan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara. Koordinator KontraS Sumut Rahmad Muhammad menyayangkan penggusuran yang dilakukan Pemkab Karo. Masyarakat, kata Rahmad, kehilangan hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman.
“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut dirampas oleh negara melalui kebijakan yang ugal-ugalan,” kata Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Mengenal Kulcapi, Alat Musik Khas Suku Karo dan Cara Memainkannya