TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Adat Mbalmbal Petarum Digusur, Bupati: Gak Ada Tanah Ulayat

Warga klaim sudah tinggal dan mengelola lahan sejak lama

Ibu-ibu masyarakat adat Mbalmbal Petarum terlibat aksi saling dorong dengan satpol PP saat penggusuran di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (13/3/2023). (Dok. KontraS Sumut)

Karo, IDN Times – Masyarakat adat Mbalmbal Petarum di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo harus berhadapan dengan aparat karena mempertahankan tanah adatnya dari penggusuran, Senin, 13 Maret 2023. Kelompok ibu-ibu sempat terlibat dorong-dorongan dengan Satpol PP bertameng. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.

Penggusuran itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo dengan alasan lahan yang selama ini dikelola masyarakat ditetapkan dengan wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo No. 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum. Lahan yang ditetapkan menjadi perjalangan umum seluas 682 Ha.

Baca Juga: Dijadikan Lahan Parkir, Pasar Buah Berastagi Riwayatmu Kini

1. Masyarakat kehilangan lahan pertaniannya

Masyarakat adat Mbalmbal Petarum menolak penggusaran tanah adat mereka di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (13/3/2023). (Dok KontraS Sumut)

Penggusuran itu menyebabkan masyarakat kehilangan lahan pertaniannya. Padahal selama ini tanah itu sudah dikelola beberapa keturunan.

Masyarakat mendapat pendampingan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara. Koordinator KontraS Sumut Rahmad Muhammad menyayangkan penggusuran yang dilakukan Pemkab Karo. Masyarakat, kata Rahmad, kehilangan hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman.

“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut dirampas oleh negara melalui kebijakan yang ugal-ugalan,” kata Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (14/3/2023).

2. Pembentukan Perda tidak melibatkan masyarakat

Masyarakat adat Mbalmbal Petarum menolak penggusaran tanah adat mereka di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (13/3/2023). (Dok KontraS Sumut)

Ternyata, dalam pembentukan Perda itu masyarakat tidak dilibatkan. Ruang dialog terhadap masyarakat yang protes juga tidak pernah diindahkan.

Kata Rahmad, Pemkab Karo harusnya memberikan perlindungan atas tanah adat. Karena Pemkab harusnya mengakui keberadaan tanah adat.

Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat. “Kecacatan dalam proses pembentukan perda menimbulkan banyak persoalan dan korban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat,” ungkapnya.

KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat. Kedua, Pemkab harus melakukan pengkajian ulang perda yang menetapkan lahan yang dikenal sebagai Mbalmbal Nodi itu sebagai kawasan Pengembalaan Umum.

Baca Juga: Mengenal Kulcapi, Alat Musik Khas Suku Karo dan Cara Memainkannya

Berita Terkini Lainnya