Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 Tahun
Mereka merupakan kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Empat kolega terdakwa penyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada dihukum dengan vonis bervariatif di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Adapun keempat terdakwa yakni Efendy Saputra, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdani.
Mereka divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Vonisnya dari 18 bulan hingga 24 bulan penjara.
1. Terbukti memberikan suap Rp3,3 miliar
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, para terdakwa terbukti secara sah memberi suap sebesar Rp 3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga. Hakim pun membacakan putusan satu persatu kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut keempat terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.