Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 Tahun

Mereka merupakan kontraktor

Medan, IDN Times – Empat kolega terdakwa penyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada dihukum dengan vonis bervariatif di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Adapun keempat terdakwa yakni Efendy Saputra, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdani.

Mereka divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Vonisnya dari 18 bulan hingga 24 bulan penjara.

1. Terbukti memberikan suap Rp3,3 miliar

Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 TahunJaksa Penuntut Umum sidang Erik (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, para terdakwa terbukti secara sah memberi suap sebesar Rp 3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga. Hakim pun membacakan putusan satu persatu kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut keempat terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

2. Vonis beragam dijatuhkan majelis hakim

Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 TahunErik dan Rudi saat disumpah menjadi saksi 4 orang penyuap (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Effendi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hukuman serupa dikenakan kepada terdakwa Yusrial Suprianto. Sementara itu terdakwa Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Lalu terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp 100 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

3. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir

Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 TahunErik eks Bupati Labuhan Batu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 30/05/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Putusan hukuman ini menjadi babak baru kasus yang menjerat Erik. Bupati Labuhanbatu itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/1/2024). Dalam kasus ini, KPK menyita berbagai harta milik Erik. Mulai dari rumah mewah hingga gedung partai.

Baca Juga: Korupsi IPAL, Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya