TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Medan Masih Jauh

Wali Kota Bobby didorong terbitkan Perwal hak disabilitas

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada wartawan terkait tragedi kemanusian Wamena dan Papua di Jakarta, pada 30 September 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Medan, IDN Times – Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih terabaikan di Indonesia. Di Kota Medan, Sumatra Utara, kondisinya masih jauh dari standar.

Pemerintah Kota Medan dinilai belum melakukan pemenuhan hak-hak disabilitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.

"Fasilitas penyandang disabilitas di Medan masih sangat jauh. Tidak hanya Medan, bahkan di seluruh Indonesia. Kita itu masih jauh dari standar beberapa negara," kata Taufan di Kota Medan.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

1. Wali Kota Bobby didesak bikin kebijakan ramah disabilitas

Seorang penyandang disabilitas netra memakai masker sambil menunggu bantuan dari dermawan di sekretariat PERTUNI Medan, Jumat (23/7/2021). Kaum disabilitas juga merasakan dampak pandemik yang membuat mereka tidak berpenghasilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Taufan yang juga putra daerah di Sumatra Utara mendesak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk membuat kebijakan yang bisa mengakomodir hak – hak penyandang disabilitas.

Kebijakan ini bisa diterapkan mulai dari fasilitas umum, pusat perbelanjaan, transportasi dan pendidikan. Karena, pada tempat-tempat ini belum secara maksimal menyediakan fasilitas khusus disabilitas.

"Saya kira wali kota yang berperan dengan menggunakan peraturan wali kota (Perwal). Jadi jangan nunggu Perda, lama itu. Pak Bobby bisa mengeluarkan Perwal. Sebulan juga beres kalau Perwal," ujarnya.

2. Pemko Medan juga berkewajiban melakukan peningkatan kapasitas para disabilitas

IDN Times/Prayugo Utomo

Selain soal peraturan, Pemko Medan juga bertanggungjawab untuk melakukan peningkatan kapasitas para penyandang disabilitas. Ini menjadi hal penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian mereka.

"Misalnya dibuat program peningkatan pendidikan, seperti kejuruan atau vokasi. Itu kan penting. Jangan cuma pijat. Mereka masih bisa diajarkan bidang lainnya seperti melukis atau bikin karya melalui dunia IT," kata Taufan.

Soal kewajiban pemerintah ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah harus hadir dalam pemenuhan hak – hak mereka.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

Berita Terkini Lainnya