KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda Sumut
Anak korban merasa diintervensi selama di Polres Karo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya terus bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Meski pun sampai saat ini, publik masih bingung apa motif dari para pelaku.
Kasus itu pun dilaporkan anak korban EMP ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024). Belakangan EMP mendapat kabar jika laporannya justru dilimpahkan ke Polres Karo. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang tergabung di dalam KKJ Sumut mempertanyakan pelimpahan kasus ini.
Justru pelaporan ke Polda Sumut adalah upaya untuk menjaga kenyamanan anak korban selaku saksi kunci dalam kasus ini.
1. Anak korban merasa ada intervensi selama diperiksa di Polres Karo
Sebelum melapor ke Polda Sumut, anak korban EMP diperiksa di Polres Tanahkaro. Saat itu, EMP merasa ada tekanan dari penyidik di Polres Tanahkaro. Karena penyidik seolah mengarahkan jawaban dari EMP supaya menganggap kebakaran itu murni terjadi karena kecelakaan.
Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.
"Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, KKJ Sumut Ungkap Sejumlah Kejanggalan