TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda Sumut

Anak korban merasa diintervensi selama di Polres Karo

Anak Sempurna Pasaribu buat laporan resmi ke Polda soal kematian ayahnya, Senin 8/7/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya terus bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Meski pun sampai saat ini, publik masih bingung apa motif dari para pelaku.

Kasus itu pun dilaporkan anak korban EMP ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024). Belakangan EMP mendapat kabar jika laporannya justru dilimpahkan ke Polres Karo. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang tergabung di dalam KKJ Sumut mempertanyakan pelimpahan kasus ini.

Justru pelaporan ke Polda Sumut adalah upaya untuk menjaga kenyamanan anak korban selaku saksi kunci dalam kasus ini.

1. Anak korban merasa ada intervensi selama diperiksa di Polres Karo

Sebelum melapor ke Polda Sumut, anak korban EMP diperiksa di Polres Tanahkaro. Saat itu, EMP merasa ada tekanan dari penyidik di Polres Tanahkaro. Karena penyidik seolah mengarahkan jawaban dari EMP supaya menganggap kebakaran itu murni terjadi karena kecelakaan.

Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.

"Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, KKJ Sumut Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2. KKJ Sumut desak pemeriksaan tetap dilakukan di Polda Sumut

Karena alasan itu pula, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.

Berita Terkini Lainnya