KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh Komisioner
Tim advokasi: Diduga ingin melindungi sesama kolega
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus dugaan perselingkuhan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara berbuntut panjang. Kini giliran Komisi Informasi yang menjadi sasaran tembak.
Komisi Informasi Sumut dinilai tidak pro aktif dalam menangani laporan istri komisioner berinisial SS yang diduga berselingkuh dengan komisioner CA.
LAN, istri SS melaporkan suaminya ke KI Sumut atas dugaan pelanggaran etik bersama CA. LAN juga mendorong KI Sumut membentuk komisi etik untuk menangani itu. Desakan pembentukan komisi etik itu juga diucapkan oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Namun apa yang didapat. Komisi etik tidak dibentuk. Justru LAN yang diduga diselingkuhi, dilaporkan suaminya ke polisi. Dilapor pakai Undang-undang ITE dengan delik pencemaran nama baik.
Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut
1. Sesat pikir KI Sumut, tentukan tidak ada pelanggaran maka tidak ada komisi etik
LAN sudah menyampaikan seluruh cerita dugaan perselingkuhan suaminya saat datang ke KI Sumut. Namun pada Pleno, 11 April 2023 lalu, justru Komisi Informasi yang menentukan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dua komisioner tersebut. Sehingga pleno memutuskan tidak membantuk komisi etik. Rapat itu diikuti tiga komisioner yang tidak terlbat dugaan perselingkuhan.
Logika penanganan kasus dinilai sebagai bentuk sesat pikir dari komisi informasi. Koordinator Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut Lely Zailani mengatakan, soal ada tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan oleh komisi etik. Bukan kewenangan komisioner menentukan tidak ada pelanggaran etik di dalam rapat pleno, untuk kemudian tidak membentuk komisi etik.
“Kalau penanganannya dilakukan melalui Rapat Pleno oleh tiga orang komisioner untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak terhadap dua orang komisioner lainnya, itu namanya jeruk makan jeruk. Nggak betul seperti itu. Komisi Informasi ini kan bukan lembaga yang abal-abal atau kaleng-kaleng. Masa memutuskan sesuatu dengan cara seperti itu,” ujar Lely kepada IDN Times, Sabtu (15/4/2023).
Kata Lely, harusnya rapat pleno yang degalar kemarin, hanya memutuskan menerima atau menolak laporan dari LAN. Pitu pun ada batasan tertentu tentang penolakan tersebut. Misalnya dari sisi administrasi.
“Soal benar atau tidak tudingan perselingkuhan itu, biar majelis etik yang bersidang. Bukan komisioner yang memutuskan,” tukasnya.
Baca Juga: Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke Polisi