TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh Komisioner

Tim advokasi: Diduga ingin melindungi sesama kolega

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan perselingkuhan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara  berbuntut panjang. Kini giliran Komisi Informasi yang menjadi sasaran tembak.

Komisi Informasi Sumut dinilai tidak pro aktif dalam menangani laporan istri komisioner berinisial SS yang diduga berselingkuh dengan komisioner CA.

LAN, istri SS melaporkan suaminya ke KI Sumut atas dugaan pelanggaran etik bersama CA. LAN juga mendorong KI Sumut membentuk komisi etik untuk menangani itu. Desakan pembentukan komisi etik itu juga diucapkan oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Namun apa yang didapat. Komisi etik tidak dibentuk. Justru LAN yang diduga diselingkuhi, dilaporkan suaminya ke polisi. Dilapor pakai Undang-undang ITE dengan delik pencemaran nama baik.

Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut

1. Sesat pikir KI Sumut, tentukan tidak ada pelanggaran maka tidak ada komisi etik

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

LAN sudah menyampaikan seluruh cerita dugaan perselingkuhan suaminya saat datang ke KI Sumut. Namun pada Pleno, 11 April 2023 lalu, justru Komisi Informasi yang menentukan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dua komisioner tersebut. Sehingga pleno memutuskan tidak membantuk komisi etik. Rapat itu diikuti tiga komisioner yang tidak terlbat dugaan perselingkuhan.

Logika penanganan kasus dinilai sebagai bentuk sesat pikir dari komisi informasi. Koordinator Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut Lely Zailani mengatakan, soal ada tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan oleh komisi etik. Bukan kewenangan komisioner menentukan tidak ada pelanggaran etik di dalam rapat pleno, untuk kemudian tidak membentuk komisi etik.

“Kalau penanganannya dilakukan melalui Rapat Pleno oleh tiga orang komisioner untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak terhadap dua orang komisioner lainnya, itu namanya jeruk makan jeruk. Nggak betul seperti itu. Komisi Informasi ini kan bukan lembaga yang abal-abal atau kaleng-kaleng. Masa memutuskan sesuatu dengan cara seperti itu,” ujar Lely kepada IDN Times, Sabtu (15/4/2023).

Kata Lely, harusnya rapat pleno yang degalar kemarin, hanya memutuskan menerima atau menolak laporan dari LAN. Pitu pun ada batasan tertentu tentang penolakan tersebut. Misalnya dari sisi administrasi.

“Soal benar atau tidak tudingan perselingkuhan itu, biar majelis etik yang bersidang. Bukan komisioner yang memutuskan,” tukasnya.

2. Komisi Informasi diduga ingin lindungi komisionernya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Lely juga mengatakan, Komisi Informasi Sumut melakukan cara-cara tidak pro aktif dalam penanganan laporan dari LAN. Justru hal ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban dugaan perselingkuhan. Apalagi, cara-cara yang dilakukan justru terkesan lamban.  “Iya, kami menduga ada upaya melindungi kasus itu,” kata Lely.

Lely lagi-lagi mendesak agar majelis etik itu dibentuk. Karena dalam Peraturan Komisi informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan majelis etik bisa dibentuk Mereka yang nantinya akan bersidang.

“Nanti, kalau hasil sidang majelis etik mengambil putusan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh SS dan CAN, baru bisa dipercaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke Polisi

Berita Terkini Lainnya