Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke Polisi

Komisioner KI merasa dicemarkan namanya, LAN punya bukti

Medan, IDN Times – Dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Utara SS dan CA bikin gempar. SS dilaporkan istrinya, LAN atas dugaan pelanggaran kode etik karena berselingkuh dengan CA.

Laporan itu resmi dilayangkan ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023. Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang LAN secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/2023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan.

“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik, yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA,” kata LAN.

Namun laporan LAN malah dibalas SS dengan balik melaporkannya ke polisi.

Aduan SS itu tertuang dalam laporan bernomor: STTLP/B/1163/IV/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 11 April 2023. SS melaporkan istrinya dengan delik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1. LAN sebut SS tidak memberikan nafkah dan kebutuhan anak sejak Februari 2023

Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke Polisiilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

SS yang dikonfirmasi IDN Times terkait laporan itu memberikan penjelasan. Dia merasa, LAN istrinya sudah mencemarkan nama baiknya. Apalagi sebagai seorang pejabat publik.

“Kan bahasa kan namaku tercemar kan. Karena belum ada pembuktian perselingkuhan. Jadi untuk memulihkan itu yah laporkan lah. Kan gitu kan. Itu aja bos,” kata SS, Jumat (14/4/2023).

Namun LAN menyatakan bahwa dirinya menyimpan bukti perselingkuhan itu. Bahkan LAN mengaku SS sempat berkeinginan untuk menceraikan dirinya. Sementara CA juga dalam berproses bercerai sejak Januari 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Soal dugaan perselingkuhan itu, LAN juga menyebut memiliki bukti lainnya. “Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” kata LAN.

Bahkan, LAN juga menyebut suaminya sudah tidak memberikan nafkah dan kebutuhan anak sejak Februari 2023.

"Biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” ujar LAN pada 8 April 2023.

2. LAN hanya memberikan bukti kepada KI secara resmi, tidak pernah disebarluaskan

Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke PolisiIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Informasi yang diterima IDN Times, pada tanggal 17 Maret LAN sudah memasukkan surat laporan secara pribadi ke KI Sumut terkait tindakan SS dan CA. Tetapi sampai 10 hari tidak ada respons. Dalam suratnya LAN meminta dibentuk majelis etik sesuai PERKI.

Setelah 10 hari tidak ada respon dari KI, tim pendamping LAN melayangkan surat ke Gubernur Sumut agar memanggil 2 komisioner yang dilaporkan, Ketua KI dan Kadiskominfo. Gubernur Sumut sudah berencana memanggil LAN juga, namun 2 kali batal karena ada agenda lain tiba-tiba.

Pada tanggal 5 April LAN dipanggil KI, untuk mendengarkan penjelasan LAN di hadapan 3 Komisioner KI dan LAN menyerahkan bukti-bukti untuk kelengkapan laporan ke Ketua KI. Usai pemanggilannya ini, wartawan mewawancarai kedua pihak hingga akhirnya viral.

Pada tanggal 10 April, KI melakukan sidang pleno, hasilnya mereka menolak majelis etik. Dengan dalih tidak ditemukan pelanggaran etik komisioner KI dalam kasus ini. 

Tanggal 11 April, LAN malah dilaporkan SS ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Tuduhannya menyebarluaskan bukti-bukti di kantor KI. Padahal bukti-bukti itu hanya diserahkan kepada Ketua KI secara resmi sebagai syarat memasukkan laporan sesuai PERKI.

Saat ini Tim Advokasi LAN sudah menyurati DPRD, Kadis PPPA utk menyampaikan permasalahan ini dan minta dukungannya utk keadilan.

3. Ketua KI Sumut belum bisa dikonfirmasi

Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution belum bisa dikonfirmasi terkait hasil sidang pleno KI pada 10 April 2023 yang menolak majelis etik. Ketika dihubungi IDN Times via pesan WA, Jumat (14/4/2023), pesan tidak dibalas. Saat dihubungi telepon tidak terhubung.

Pekan lalu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution mengakui belum membentuk majelis etik.

“Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara LAN apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi,” ungkapnya.

Namun setelah sidang, ternyata hasilnya menolak majelis etik.

LAN mengatakan sebenarnya sudah meminta sang suami untuk mundur pada Februari 2023. Apalagi keduanya pejabat publik. 

Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya