TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Anak Nasional 2019, 71 Napi Anak di Sumut Dapat Remisi

Dua orang langsung bebas

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times –  Hari Anak Nasional 2019 menjadi hari bahagia 71 Napi anak di Sumatera Utara. Mereka mendapat  remisi. Bahkan dua diantaranya langsung bebas hari ini.

Administrasi remisi sudah diserahkan kepada para napi anak sudah diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

1. Dua anak langsung bebas

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan ada dua orang anak yang langsung bebas. 

"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," jelas Josua Ginting.

2. Pemotongan masa tahanan bervariasi

vaping.com

Josua menjelaskan, Remisi anak I mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.

"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga," ungkap Josua.

Berita Terkini Lainnya