TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Pesta Nikah di Masa COVID-19, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot

Dinilai langgar maklumat Kapolri

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Resepsi pernikahan di tengah COVID-19 yang digelar oleh oknum perwira polisi berinisial BVP berbuntut panjang. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Intel di Polres Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Resepsi itu digelar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut beberapa waktu lalu. "Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, dilansir ANTARA, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Pesta Kolam Viral, GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka

1. Saat ini kasus itu tengah ditangani Propam Polda Sumut

(Ilustrasi anggota polisi) Dok. Humas Polri

Tatan menjelaskan jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Pihaknya sudah menyelidiki kasus itu dan mendapatkan informasi soal oknum perwira yang menggelar resepsi di tengah pandemik COVID-19.

Propam juga sudah memanggil perwira itu untuk diperiksa. "Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

2. Oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri

Ilustrasi polisi. Dok.IDN Times

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

"Polda Sumatra Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," ujar Tatan.

Baca Juga: Tanpa Izin, Perwira Polisi Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah COVID-19

Berita Terkini Lainnya